BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota Satsabhara Polres Bangkalan Bernama Mahi Al Farisi hingga kini belum selesai. Indikasinya, yang bersangkutan belum dikenai sanksi etik oleh sipropam. Padahal, korban sudah mengadukan laporan itu enam bulan yang lalu.
Kasipropam Polres Bangkalan AKP Sucipto selalu berbelit-belit saat dimintai keterangan soal penanganan kasus tersebut. Sucipto selalu menyampaikan jawaban yang normatif dan menyatakan sedang memproses aduan tersebut.
Dia juga menyarankan koran ini untuk mengikuti proses penanganan perkara yang sedang bergulir. ”Tunggu saja,” katanya.
Menurut dia, Mahi Al Farisi hingga saat ini tentu saja belum dijatuhi sanksi etik. Sebab, Sucipto menyatakan ingin menyelesaikan perkara yang lebih awal ditangani institusinya.
Dia berjanji akan menyelenggarakan sidang etik terhadap Mahi Al Farisi pekan depan di Mapolres Bangkalan. ”Insyaallah minggu depan kita sidang,” tuturnya.
Sucipto sebelumnya menyatakan, perkara yang menyeret Mahi Al Farisi tersebut sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim). Namun, untuk pelaksanaan sidang akan tetap digelar di Mapolres Bangkalan.
”Sidang tetap digelar di sini (Mapolres Bangkalan),” tegas perwira dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berusaha untuk mendapatkan keterangan tambahan dari Kabidpropam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan. Namun, upaya koran ini tidak membuahkan hasil. Sebab, saat dihubungi melalui telepon selulernya, abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut tidak merespons.
Di sisi lain, Hendrayanto selaku kuasa hukum korban menyatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan dari Sipropam Polres Bangkalan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
”Biasanya, kalau ada sidang etik pasti diundang. Tapi, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut. Semoga besok atau lusa ada kabar,” harapnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti