SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, yang menewaskan Khoirul segera disidang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sudah melimpahkan berkas perkara yang menyeret tersangka Moh. Safeek pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, pihaknya sudah meneliti kelengkapan berkas perkara tersangka Moh. Safeek. Dia menyatakan, semua berkas kasus pembunuhan tersebut lengkap sehingga diterbitkan P21.
Setelah itu, penyidik Polres Sampang melakukan tahap dua dengan ditandai pelimpahan berkas perkara dan, barang bukti (BB) dan tersangka. Dia menegaskan, pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut.
”Setelah berkas lengkap, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” tuturnya.
Dody mengungkapkan, ketika masuk tahap dua, pihaknya melakukan penyempurnaan surat dakwaan.
Pada Rabu (16/7), perkara tersebut dilimpahkan pada PN Sampang. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Sampang.
”Kami sudah menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka Safeek. Mudah-mudahan pekan ini sudah bisa disidang,” harapnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang Senin (10/3) malam.
Khoirul, 35 ditemukan bersimbah darah di depan rumah warga sekitar pukul 21.00. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut yang diduga dilatar belakangi asmara. (bai/bil)
Editor : Hendriyanto