BANGKALAN, RadarMadura.id – Status hukum Abd. Syukur, warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan, masih menjadi tahanan Polres Bangkalan.
Pananganan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) stagnan.
Padahal, kasus tersebut terungkap sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Rabu (18/6). Polres Bangkalan berdalih senpi buatan Rusia itu sedang diperiksa di Labfor Polda Jatim.
Karena itu, tersangka dan barang bukti (BB) sabu dan senpi belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan, kasus kepemilikan senpi sudah naik ke tahap penyidikan.
Saat ini senpi milik Syukur itu masih diperiksa di Labfor Polda Jawa Timur.
”Sudah naik tahap penyidikan dan barang bukti berupa senpi masih diperiksa di Labfor Polda Jatim,” ujarnya.
Hafid menuturkan, senpi buatan Rusia itu ditemukan pada saat anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tersangka Syukur di rumahnya, Desa Sukolilo Barat.
Saat digeledah, ditemukan satu unit pistol dilengkapi amunisi dirumahnya. Kemudian langsung diamankan polisi.
Tersangka mengakui jika senpi itu miliknya. Syukur mengaku menyimpan senpi tanpa izin itu untuk berjaga-jaga karena dirinya memiliki musuh dan pernah jadi korban pembacokan.
”Hanya untuk berjaga-jaga karena saya punya musuh,” aku Syukur saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, instansinya belum menerima pelimpahan berkas kepemilikan senpi dari Polres Bangkalan.
Pihaknya juga sudah mengecek status kasus tersebut. Saat ini masih tahap penyidikan Satreskrim Polres Bangkalan.
”Kami belum menerima pelimpahan berkas apa pun. Statusnya masih pemberitahuan dimulainya penyidikan,” tukasnya. (za/bil)
Editor : Hendriyanto