Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejati Jatim Panggil Korkab, Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS 2024 di Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 17 Juli 2025 | 17:52 WIB
Ilustrasi penyidikan kasus korupsi- dok. JawaPos.com.
Ilustrasi penyidikan kasus korupsi- dok. JawaPos.com.

SUMENEP, RadarMadura.id – Koordinator kabupaten (Korkab) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Rabu (16/7). Dia adalah Rizky Pratama.

Pemanggilan itu ditengarai dengan dugaan korupsi BSPS 2024 di Kota Keris. Sebab, sebelum dipanggil, penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di rumah Rizky Pratama pada Selasa (1/7).

Koordinator Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Nurrahmat mengaku mendapat informasi Rizky Pratama dipanggil. Dia diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi program yang bersumber dari APBN tersebut.

”Hari ini (Rabu, 16/7). Korkab BSPS dipanggil ke kejati,” katanya.

Pemanggilan itu tentu berhubungan erat dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah Korkab. Kemungkinan penyidik ingin mendapat petunjuk baru berkenaan dengan dugaan penyelewengan bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut.

”Informasinya, yang bersangkutan (Korkab BSPS Rizky Pratama) hadir ke Kejati Jatim,” imbuhnya.

Nurrahmat mengatakan, pemanggilan itu memperjelas penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, serta bisa segera menetapkan tersangka.

”Kalau kita berharapnya, dengan pemanggilan Korkab BSPS ini dapat segera ada tersangkanya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa memberikan keterangan terkait agenda pemanggilan Korkab BSPS Rizky Pratama. Sebab, saat dihubungi ke nomor handphone-nya tidak merespons. Begitu juga dengan Korkab BSPS Rizky Pratama juga tidak merespons.

Sekadar diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam merenovasi rumah secara swadaya yang dianggarkan melalui APBD.

Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan sekitar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. Di Sumenep tercatat ada 5.490 penerima dengan total anggaran Rp 109.800.000.000. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Korkab #AMSP #diperiksa #BSPS #dugaan korupsi #dipanggil #kejati jatim