BANGKALAN, RadarMadura.id – Perkara pencurian yang menyeret oknum Bhayangkari Mufarohah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (16/7). Agendanya, penyampaian pleidoi oleh terdakwa.
Dalam pembelaannya, terdakwa tidak bisa membuktikan upaya perdamaian dengan korban Sumini. Padahal di sidang sebelumnya, istri anggota Polri tersebut mengeklaim telah berdamai dengan korban atas perkara yang menyeretnya ke meja hijau.
Sidang yang digelar terbuka tersebut dipimpin Hakim Danang Utaryo. Pengadil itu meminta bukti atas keterangan terdakwa perihal perdamaian dengan korban. Namun, terdakwa tidak dapat menunjukkan apa pun.
Kuasa hukum korban Hendrayanto menyatakan, hakim sempat mengonfirmasi terkait perdamaian yang pernah disampaikan oleh terdakwa di sidang sebelumnya. Namun, terdakwa tidak bisa melampirkan bukti-bukti adanya perdamaian.
”Terdakwa hanya meminta keringanan (hukuman) waktu sidang,” jelasnya.
Selama proses persidangan, terdakwa telah mengaku mencuri perhiasan milik korban. Namun, tidak semuanya. Itu artinya unsur pasal pencurian yang didakwakan penuntut umum sudah terpenuhi.
Hendra berharap majelis hakim PN Bangkalan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. Sebab, akibat perbuatan terdakwa, hidup Sumini terlunta-lunta. Bahkan, untuk makan pun harus menunggu uluran tangan dermawan.
”Ini harus juga menjadi pertimbangan majelis hakim, agar korban mendapatkan keadilan,” harapnya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya. Yakni, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun.
”Jaksa tetap pada tuntutannya, dipertimbangkan atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim,” sambungnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan pencurian itu terjadi sekitar Oktober 2023. Saat itu Mufarohah datang dan langsung masuk ke rumah korban di Dusun Bates, Desa Paseseh, Kecamatan Tanjungbumi. Kedatangannya, untuk maksud memberikan jajanan roti.
Terdakwa yang merupakan istri anggota Polri itu menyampaikan ke korban bahwa tengah ada promo di koperasi Polres Bangkalan. Setiap penyimpanan uang selama dua bulan akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
Oleh karena itu, terdakwa menyampaikan kedatangannya untuk meminjam perhiasan korban untuk digadaikan. Sedangkan uangnya akan disimpan di koperasi Polres Bangkalan. Selanjutnya terdakwa menyuruh Sumini untuk menunjukkan emasnya.
Lalu, Sumini langsung menuju ke bufet dengan diikuti terdakwa. Kemudian saksi Sumini duduk jongkok di depan lemari bufet kayu tersebut dengan jarak sekitar satu meter di sebelah kiri saksi Sumini. Dari situlah, terdakwa mengetahui letak korban menyimpan barang berharga tersebut.
Pasca itu, terdakwa sempat beberapa kali datang ke rumah korban. Antara lain, bersama suaminya, Mahi Al Fazari, Adiknya, Siti Istianah, dan pembantunya, Suratmi. Korban baru menyadari perhiasannya hilang di awal 2024.
Saat itu Sumini hendak menabung Rp 200 juta ke tempat biasanya menyimpan emas. Korban kaget karena semua emas dan uangnya Rp 8 juta sudah tidak ada. Keesokan harinya korban melaporkan perkara itu ke Polsek Tanjungbumi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 250 juta. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti