SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pembacokan yang menewaskan Nur Halim di halaman RSUD Ketapang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang Rabu (16/7). Tersangka Farel Andriansyah kini tinggal menunggu jadwal sidang untuk diadili.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, berkas perkara tersangka Farel sudah dinyatakan P21. Kemudian, tahap dua berlangsung sepekan yang lalu. Penyidik Polres Sampang sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB).
”Tersangka dan BB sudah dilimpahkan pada kami. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan surat dakwaan,” katanya.
Dia menyatakan, berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Farel sudah lengkap. Pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut pada PN Sampang. Saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang. ”Kami masih menunggu jadwal sidang,” ungkapnya.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum (PH) korban Nur Halim mengaku sudah mendapat informasi terkait perkembangan kasus tersebut. Dia mengaku sudah siap menghadapi persidangan perkara yang menewaskan kliennya tersebut.
”Kami sudah mendapat informasi dari penyidik bahwa perkara yang menewaskan klien kami sudah masuk tahap dua,” tuturnya.
Mewakili keluarga korban, dia berharap JPU dan PN Sampang profesional dalam menangani perkara tersebut. Keluarga korban berharap majelis hakim PN Sampang menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap tersangka.
”Kami berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya,” harapnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti