Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penanganan Perkara BSPS Dipertanyakan, Setelah Kejati Jatim Geledah Enam Rumah di Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 16 Juli 2025 | 15:06 WIB
Ilustrasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). (Radar Kudus)
Ilustrasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). (Radar Kudus)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dipertanyakan. Sebab, sampai saat ini belum ada satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi di Sumenep. Bahkan, telah melakukan upaya paksa dalam perkara itu, salah satunya dengan penggeledahan enam rumah di Kota Keris.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) Nurrahmat mengapresiasi kejati yang menaikkan status perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik telah menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam program yang bersumber dari APBN tersebut.

”Saya akui dan apresiasi sudah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Namun, hingga saat publik dibuat bertanya-tanya tentang perkara itu. Sebab, meski melakukan penggeledahan Selasa (8/7), belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Publik bertanya, apa hasil dari penggeledahan yang sudah dilakukan. Kenapa belum juga ada yang jadi tersangka,” ucap Nurrahmat.

Nurrahmat meminta Kejati Jatim untuk segera mengungkap terduga pelaku dalam perkara korupsi BSPS. Agar, masyarakat tidak semakin gusar dalam menunggu teka-teki pelaku yang melakukan tipikor.

”Seharusnya sampaikan ke publik seperti apa hasil dari penggeledahan kemarin. Seperti apa perkembangan penanganannya,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Moch. Indra Subrata memilih irit bicara berkenaan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik. Dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab segala pertanyaan tentang perkara itu. Sebab, kasus itu ditangani kejati.

”Kalau persoalan itu (hasil penggeledahan) langsung ke Kejati Jatim,” imbuhnya.

Tetapi yang pasti kasus dugaan tipikor BSPS didalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman berkenaan dengan kasus tersebut. ”Penyidik masih terus turun ke lapangan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto belum bisa memberikan keterangan terkait lambatnya penanganan program BSPS. Sebab, saat dihubungi ke nomor yang biasa dugunakan tidak merespons. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemeriksaan #AMSP #BSPS #korupsi #terduga pelaku #kota keris #kejati jatim #rumah #penggeledahan