SAMPANG, RadarMadura.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Zainal Arifin terseret kasus penganiayaan kurir ekspedisi di Kabupaten Pamekasan. Tapi, hingga kemarin BKPSDM Sampang belum menerima salinan surat penahanan dari Polres Pamekasan.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya bersama Dispendik Sampang sudah mendatangi Polres Pamekasan pada Kamis (3/7). Tujuannya, untuk mengetahui status hukum Zainal.
Pihaknya sudah bertemu dengan penyidik Polres Pamekasan yang menangani perkara guru PAUD yang bertugas di Kabupaten Sampang tersebut. Pihaknya juga sudah bersurat untuk meminta salinan surat penahanan tersangka Zainal. Penyidik berjanji akan membalas surat tersebut.
”Penyidik tidak langsung memberikan salinan surat penahanan, karena masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan Polres Pamekasan (Kapolres),” katanya.
Pria yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penahanan tersangka dari Polres Pamekasan. Hal itu menghambat proses pemberhentian sementara maupun pemotongan gaji tersangka Zainal.
”Kami masih menunggu surat penahanan dari polres untuk memproses pemberhentian ASN yang terseret masalah hukum itu,” terangnya.
Menurutnya, surat penahanan tersebut sangat penting karena akan dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian sementara maupun pemotongan gaji Zainal. ”Kami akan menanyakan kembali surat penahanannya ke penyidik Polres Pamekasan hari ini (14/7),” tuturnya.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto belum bisa dimintai keterangan terkait surat penahanan yang diminta BKPSDM Sampang. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tidak direspons.
Sebelumnya, Zainal berurusan dengan Polres Pamekasan karena diduga melakukan penganiayaan dengan cara memiting kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto. Aksi Zainal direkam oleh Irwan dan tersebar di media sosial (medsos). Zainal ditangkap setelah dilaporkan ke Polres Pamekasan oleh Irwan. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti