Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa dan Korban Sepakat Damai, JPU Mengakui jika Keduanya hingga Kini Masih Berpacaran

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 12 Juli 2025 | 16:08 WIB
Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pornografi berakhir damai. (ILUSTRASI: META AI)
Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pornografi berakhir damai. (ILUSTRASI: META AI)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pornografi yang menjerat mahasiswa berinisial IA mengagetkan sejumlah pihak. Sebab, kasus tersebut berakhir damai.

Korban maupun terdakwa sepakat untuk membawa hubungan mereka ke jenjang yang lebih serius. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh keluarga IA dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis (10/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif mengungkapkan, korban dan terdakwa masih berpacaran hingga saat ini. Mereka juga mengakui bahwa video tersebut dibuat atas kesepakatan bersama.

”Mereka saling suka, saling sayang, dan saling cinta. Korban tidak keberatan kalau aktivitas mandi itu direkam, tidak ada paksaan. Terdakwa juga mengakui telah merekam, tapi tidak menyebarkan kepada siapa pun,” ujarnya.

Dijelaskan, korban maupun terdakwa menyatakan tidak mengetahui otak di balik viralnya video berdurasi 23 detik tersebut. Mereka menegaskan bahwa video tersebut disimpan untuk konsumsi pribadi, tidak untuk disebarkan kepada publik.

”Hanya, yang terungkap di persidangan, ada teman terdakwa yang meminjam handphone-nya untuk mengirim gambar dan video. Dia itu teman dekat. Kalau terdakwa dan korban ini tidak merasa ngirim,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penuntut umum menyiapkan dakwan alternatif. Karena itu, Yurike akan mempertimbangkan upaya damai kedua belah pihak. Dia akan memilih pasal yang paling tepat untuk penuntutan sesuai dengan fakta yang mengemuka di persidangan.

Sementara itu, Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa menyambut baik upaya damai antara korban dan kliennya. Dia menilai bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bisa mencegah stigma berkepanjangan bagi kedua belah pihak.

”Kami mendukung upaya damai ini. Kami berharap hubungan mereka berjalan baik, dan tidak ada masalah lagi. Ke depan, mereka harus lebih bijak dan hati-hati. Utamanya, perihal privasi dan etika berhubungan,” ingatnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#korban #sidang #jpu #terdakwa #upaya damai #damai #kekerasan seksual