BANGKALAN, RadarMadura.id – Kebutuhan yang semakin meningkat membuat Mohammad Khudus Asep Makrup, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, terjerumus ke dalam peredaran narkotika. Pria yang dikenal sebagai penjual pentol keliling itu nekat menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Pria 34 tahun itu baru tiga minggu menjalankan bisnis haram tersebut. Sabu-sabu yang dijualnya didapatkan dari salah seorang temannya yang bernama Danu. Dalam dua hari, Khudus mendapatkan bagi hasil senilai Rp 400 ribu.
Baginya, bisnis yang baru dilakoninya tersebut cukup menjanjikan dibandingkan berjualan pentol. Sayangnya, rencana untuk mendongkrak perekonomian keluarganya itu berujung malapetaka.
Sebab, dia harus berurusan dengan polisi Senin (30/6 Khudus ditangkap di rumahnya dan kedapatan menyimpan 36,19 gram narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangan digital (selengkapnya lihat grafis).
”Saya mendapatkan barang itu dari Danu, saya direkrut dan digaji Rp 400 ribu per dua hari,” ujar Khudus.
Dia mengaku terpaksa menjual sabu-sabu lantaran tuntutan ekonomi yang semakin mendesak. Uang hasil jualan sabu itu dia pergunakan untuk membayar angsuran dan kebutuhan rumah tangganya.
”Ketika istri yang jualan pentol, saya jualan sabu untuk memenuhi kebutuhan,” ucapnya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengeklaim, penangkapan Khudus berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkoba di salah satu rumah indekos di Desa Parseh, Socah. Dia menyamarkan aksinya dengan berjualan pentol keliling.
”Tersangka ini adalah penjual pentol keliling, dia berjualan pentol sambil jualan sabu,” ucapnya.
Saat berjualan pentol, Khudus selalu membawa sabu-sabu. Bahkan, sudah banyak konsumen yang melakukan transaksi narkotika dengan tersangka. Barang bukti (BB) yang ditemukan sudah dikemas sesuai dengan harga. Mulai dari harga Rp 100 ribu–Rp 500 ribu.
”Sasarannya semua. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Khudus terancam hukuman lima tahun penjara. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 45/2009 tentang Narkotika. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti