PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (10/7). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan replik.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto menegaskan bahwa jaksa tetap pada tuntutannya. Yaitu, pidana penjara empat tahun.
Jaksa menilai bahwa perbuatan kelima terdakwa yang merupakan panitia PAW Kades Gugul adalah bentuk pelanggaran hukum pidana. Yakni, bukan semata-mata persoalan administrasi sebagaimana diklaim oleh pengacara terdakwa.
”Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dan menerima serta mempertimbangkan secara utuh seluruh poin dalam surat tuntutan penuntut umum,” tegasnya.
Menurut Erwan, tindakan para terdakwa tidak bisa hanya dilihat dari sisi administrasi pemerintahan. Dia menyebut bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum yang nyata dan memenuhi unsur pidana dalam proses PAW Kades Gugul tersebut.
Ribut Baidi selaku penasihat hukum para terdakwa menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah melalui proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Lalu, berakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
”Pada intinya, replik JPU tidak substantif dan berputar-putar di wilayah administrasi yang tidak ada korelasinya dengan tindak pidana. Sehingga, kami menilai tanggapan jaksa mengingkari fakta persidangan,” ujarnya.
Tim hukum meyakini bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ribut menegaskan bahwa perbuatan kliennya tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut.
”JPU membantah dalil nota pembelaan tim hukum melalui replik. Maka, kami juga akan membantah replik JPU melalui duplik di sidang selanjutnya. Kami tim hukum juga akan tetap dalam pleidoi dan fakta persidangan,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti