BANGKALAN, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga pria di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Bangkalan, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 12.00. Mereka berinisial A, S, dan MR. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, dua dari tiga orang yang diamankan tersebut dikabarkan dilepas oleh Satresnarkoba Polres Bangkalan. Yakni, pria berinisial A dan S. Alasannya, tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena hasil tes urine warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, tersebut negatif. Khusus MR ditetapkan sebagai tersangka.
Informan tepercaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mengatakan, A dan S turut diamankan polisi bersama MR. Tapi, dilepas setelah menyerahkan uang senilai Rp 50 juta. Dengan perincian, satu orang masing-masing Rp 25 juta.
Khusus S, narasumber koran ini mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah berurusan dengan aparat kepolisian dan pernah mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan. Sebab, diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. ”S memang pernah berurusan dengan polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Sementara itu, Kasatnarkorba Polres Bangkalan Iptu Kisyowo Supriyanto membantah soal kabar institusinya menerima uang dari pihak yang berperkara. Dia mengeklaim A dan S tidak terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
”Sebab, hasil tes urine A dan S negatif. Selanjutnya, kami pulangkan dua orang tersebut disaksikan perangkat desanya,” tegasnya.
Dijelaskan, saat melakukan penggerebekan, MR berada di dalam rumahnya. Sementara A dan S berada di halaman rumah MR. Karena panik dengan kedatangan polisi, A dan S lalu kabur. ”Khusus MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti (BB) yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram. MR terancam hukuman 5 tahun penjara,” dalihnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti