PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) sudah bisa diprediksi. Dia dinilai terbukti dan ikut andil dalam perkara yang membelit mantan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari.
Atika dan Iwan dinyatakan bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7). Mereka dijatuhi hukuman tiga bulan lebih ringan dibandingkan Zamahsyari. Yakni, pidana penjara satu tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Jika denda itu tidak terbayar, maka diganti dengan pidana penjara dua bulan. Putusan majelis hakim terhadap keduanya jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yakni, empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Oleh karena itu, JPU memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap Atika dan Iwan.
Sementara, Zamahsyari dinyatakan bersalah dan divonis pidana selama 1,5 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti tiga bulan penjara. Vonis tersebut juga jauh dari tuntutan JPU.
Sebab, JPU menuntut mantan wakil rakyat tersebut dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Oleh karena itu, JPU memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Zamahsyari.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengaku vonis terhadap ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutannya. Maka, pihaknya masih pikir-pikir terhadap perkara terdakwa Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari.
Putusan majelis hakim tersebut dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya dituntut pidana selama empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
”Majelis hakim menyatakan (kedua terdakwa, Red) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama. Kami masih diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap,” tutur Ali Jumat (4/7).
Atika dan Iwan diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan Zamahsyari. Mereka memiliki peran penting dalam kasus tipikor tersebut. Yakni, mencairkan dana pengerjaan yang bersmber dari dana hibah Pemprov Jawa Timur pada 2022.
Iwan Budi Lestari diketahui sebagai ketua Pokmas Matahari Terbit. Sementara Atika Zalman Farida adalah ketua Pokmas Senja Utama. Dua lembaga itu masing-masing mendapat anggaran sekitar Rp 187 juta untuk satu proyek plengsengan.
Iwan maupun Atika sama-sama menandatangani pengerjaan tersebut. Mereka tidak pernah mendalami maupun memantau proyek ratusan juta tersebut. Dua ketua pokmas itu memasrahkan semua keperluan pada Zamahsyari selaku eksekutor.
Hornaidi selaku penasihat hukum terdakwa belum bisa dikonfirmasi terkait vonis hakim terhadap Iwan Budi Lestari dan Atika Zalman Farida. Upaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM) untuk memberikan ruang klarifikasi tidak berhasil. Pengacara itu tidak bisa dihubungi menggunakan nomor yang biasa dia gunakan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti