PAMEKASAN, RadarMadura.id – IB (inisial), 32, harus kembali merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Terduga pelaku pencurian tabung gas itu ditangkap polisi pada Jumat (27/6) malam. Aksinya itu terekam closed circuit television (CCTV) pada Kamis (26/6).
Warga asal Kecamatan Pasean itu diduga melakukan pencurian di sejumlah warung di Kecamatan Waru. IB juga teridentifikasi telah mencuri di Kecamatan Pasean. Saat ini, kasus yang menimpanya ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Madura (JPRM), terduga pelaku juga seorang residivis. Dia pernah dihukum pidana penjara lantaran mencuri dinamo air. Sayangnya, IB tak jera dengan hukumannya, dia justru diduga mencuri kembali.
Kapolsek Waru AKP Jupriadi mengatakan, polisi telah memeriksa terduga pelaku. IB mengakui jika mencuri tabung gas. Aksi nekat tersebut dia lakukan bersama dua pelaku lain menggunakan mobil.
”Total ada sekitar 66 tabung gas melon yang dicuri pelaku. Kami menerima laporan dan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian, yang bersangkutan kami amankan di Jalan Raya Tamberu pada Jumat (27/6) malam,” ujarnya.
Menurut Jupri, polisi masih melakukan upaya pengembangan terkait kasus hukum yang terjadi di wilayah kerjanya itu. Tujuannya, untuk menangkap terduga pelaku lainnya. Termasuk, mengungkap motif di balik aksi pencurian itu.
”Saat ini, laporan pencurian tersebut masih dalam proses penyidikan. Terkait dengan perkembangannya seperti apa, biar dirilis lebih lanjut,” tukas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti