PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kesadaran pengguna jalan dalam menaati aturan lalu lintas harus ditingkatkan. Pengguna jalan juga wajib hati-hati dalam berkendara.
Sebab, kecerobohan dalam memacu kendaraan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Satlantas Polres Pamekasan mencatat 170 kecelakaan lalu lintas sejak Januari 2025. Rata-rata kejadian tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Sisanya diisi oleh roda empat hingga kendaraan listrik.
Sebanyak 29 pengguna jalan meninggal. Lalu, satu orang mengalami luka berat dan 210 lainnya mengalami luka ringan.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko melalui Kanit Gakkum Ipda Slamet Riyadi.
Slamet mengimbau pengguna jalan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Dia juga mengingatkan agar mengecek kendaraan sebelum digunakan. Sehingga, bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di perjalanan.
”Satu pelanggaran bisa berakibat fatal. Mari jadi pengendara yang bijak dengan menaati aturan lalu lintas.
Jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Sebab, hidup Anda sangat berharga,” ajaknya. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri