Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mantan Cabup Bangkalan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Tersangka Anwar Sadad

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 27 Juni 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi bantuan dana hibah. (RADAR BROMO)
Ilustrasi bantuan dana hibah. (RADAR BROMO)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pengusutan dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu saksi yang dipanggil KPK adalah mantan calon bupati (cabup) Bangkalan, Mathur Husyairi.

Pemanggilan Mathur Husyairi sebagai saksi tertuang dalam surat nomor Spgl/2855/DIK.01.00/23/06/2025. Anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019–2024 tersebut diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jatim Kamis (26/6).

Mathur membenarkan pemanggilan dirinya oleh lembaga antirasuah tersebut. Itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat beberapa tersangka. Di antaranya, Anwar Sadad, Bagus Wahyudyono, Abd. Mutollib.

”Saya dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Provinsi Jatim (Anwar Sadad),” jelasnya.

Ada beberapa poin yang ditanyakan penyidik. Salah satunya, mekanisme pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). ”Dan juga pembagian hisab yang ada di Indrapura (DPRD Jatim),” imbuhnya,

Pihaknya memaparkan, di awal menjabat sebagai anggota DPRD Jatim pada 2019, pembahasan dan pengesahan APBD sudah dilakukan oleh eksekutif dan anggota legislatif yang lama. Maka, anggota dewan yang baru tidak mendapat alokasi hibah.

”Saya sampaikan, bahwa kami yang baru terpilih dan dilantik 2019 tidak ada anggaran hibah, semua milik anggota DPRD periode sebelumnya,” katanya.

Sedangkan di tahun anggaran 2021, setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mendapat jatah hibah Rp 8 miliar. Sedangkan bagi wakil rakyat yang memiliki tugas di alat kelengkapan dewan (AKD) jatahnya lebih besar.

Mulai dari badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar), atau di baleg (badan legislasi). Tambahannya sekitar Rp 4–5 miliar. ”Beda lagi kalau yang ada di ketua fraksi,” sambung Mathur.

Berdasarkan sepengetahuannya, kesepakatan dana hibah diatur pimpinan dewan dan fraksi-fraksi. Mathur mengeklaim pernah mempersoalkan itu dalam beberapa forum, namun tidak ada yang bisa menjawab landasan hukumnya.

”Saya menambahkan keterangan bahwa dana hibah dalam belanja APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 7 triliun setiap tahunnya,” tambahnya.

Sedangkan di 2023, alokasi dana hibah di APBD Jawa Timur itu berkurang menjadi Rp 5 triliun. Saat diperiksa, Mathur juga menjelaskan skema anggaran dana hibah, termasuk nomenklaturnya.

Penyidik juga harus mengembangkan dana hibah tersebut kepada eksekutif. ”Karena hitungannya legislatif itu hanya menerima 10–14 persen, dari besaran dana hibah APBD Provinsi, jadi sudah selayaknya penyidik mengembangkan hal ini ke eksekutif,” tandasnya. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dana hibah #APBD Jawa Timur #DPRD Provinsi Jatim #cabup #tindak pidana korupsi #anwar sadad #Mathur Husyairi #komisi pemberantasan korupsi (kpk)