Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Pensiunan TNI Jadi Bandar Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hera Marylia Damayanti • Senin, 23 Juni 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba (Jawa Pos)
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba (Jawa Pos)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib Surya menunggu proses hukum yang sedang menjeratnya. Oknum pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu resmi memakai baju oranye usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Surya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pria 55 tahun asal Jalan Raya Masjid Bagandan, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, itu terancam hukuman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menjelaskan, Surya berperan sebagai bandar. Ancaman pidana yang ditetapkan kepada tersangka disesuaikan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Agus menjelaskan, Surya ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (14/6) sekitar pukul 14.00. Dia diamankan bersama tiga pelaku lainnya saat tengah mengonsumsi narkoba. Mereka tak berkutik setelah polisi mengepung tempat mereka melakukan pesta sabu.

”Hanya satu (tersangka, Red) yang mantan anggota TNI. Sisanya bekerja sebagai swasta. Jadi, tidak benar kalau ada anggota polisi yang juga terlibat di dalamnya,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Menurut Agus, penangkapan terhadap Surya berkaitan dengan kasus pesta narkoba yang terjadi di area pemakaman Raja Ronggosukowati Pamekasan pada Senin (19/5) malam. Polisi melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika tersebut.

Salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Surya. Namun, polisi tidak memerinci berapa jumlah sabu-sabu yang didapatkan dari seorang bandar tersebut. Termasuk, identitas pria yang menerima narkoba dari pensiunan TNI itu.

Kasus pensiunan TNI bersama tiga pelaku narkotika itu teregister dengan nomor LP-A/27/VI/RES.4.2./2025/NKB/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2,64 gram sabu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #penangkapan #penyalahgunaan narkotika #bandar #sabu-sabu #narkoba #pensiunan tni #pesta sabu