Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Aiptu Rofik Janji Kembalikan Uang Pengganti yang Ditilap, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Hera Marylia Damayanti • Senin, 16 Juni 2025 | 12:32 WIB
KOORDINASI: Jakfar Sodik PH Moh. Syaifuddin berfoto bersama Kapolres AKP Hendro Sukmono menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/6).
KOORDINASI: Jakfar Sodik PH Moh. Syaifuddin berfoto bersama Kapolres AKP Hendro Sukmono menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya di Mapolres Bangkalan, Jumat (13/6).

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret dua pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, melebar. Anggota Polsek Arosbaya Aiptu Rofik disebut-sebut dalam perkara tersebut. Sebab, dia diduga menilap uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 775 juta yang diserahkan terdakwa.

Jakfar Sodik selaku penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan, kliennya melaporkan kasus dugaan penggelapan UP sebesar Rp 775 juta. Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut di Polres Bangkalan.

”Kami sudah mendatangi Polres Bangkalan menanyakan perkembangan laporan dugaan penggelapan UP pada Jumat (13/6),” katanya.

Jakfar menyampaikan, ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Yakni, Aiptu Rofik dan anaknya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto. ”Hasil yang kami terima saat mendatangi Polres Bangkalan, perkara sudah naik tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut sudah jelas memenuhi unsur tindak pidana. Tidak lama lagi polisi akan menentukan siapa tersangkanya. ”Kami pastikan, tersangkanya, Aiptu Rofik dan anaknya, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, sebagai terlapor,” tuturnya.

Jakfar mengungkapkan, kedua terlapor memiliki iktikad baik untuk mengembalikan UP yang diserahkan kliennya. Dia berharap mereka mengembalikan uang tersebut karena akan dikembalikan pada negara.

”Kami meminta agar segera dikembalikan karena akan diserahkan sebagai pengganti  kerugian negara atas kasus klien kami yang terseret perkara tipikor,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan jika perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Beberapa tahapan dilakukan dalam menangani perkara tersebut. Termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

”Delapan saksi sudah diperiksa,” kata pama dengan tiga balok emas di pundaknya itu.

Terpisah, Aiptu Rofik mengaku sudah mengetahui jika kasus yang menimpanya naik tahap penyidikan. Dirinya sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Sampang. ”Iya, kami sudah dimintai keterangan,” tuturnya.

Dia juga menanggapi terkait permintaan pelapor berkaitan pengembalian UP. Dia menyatakan siap untuk menggantinya. Pihak keluarga pelapor juga sudah mendatangi dirinya. ”Secepatnya nanti akan kami kembalikan UP itu,” janjinya.

Di sisi lain, kasus tipikor dana hibah Pemprov Jatim menyeret tiga terdakwa. Yakni Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin. Kasus mereka tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebelum mereka ditangkap, terdakwa Moh. Syaifuddin selaku koordinator ketua pokmas berupaya mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar. Namun, Moh. Syaifuddin hanya mengembalikan sebesar Rp 775 juta. Uang tersebut diserahkan melalui Aiptu Rofik dan anaknya karena belum genap Rp 1 miliar. Tapi, uang tersebut justru ditilap oleh Aiptu Rofik dan anaknya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#uang pengganti #dana hibah #penggelapan #pokmas #aiptu #mengembalikan #tindak pidana