SAMPANG, RadarMadura.id – Agus, kurir narkoba 938,73 gram akan menghadapi proses hukum yang sesungguhnya. Perkara yang menyeret pemuda asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratulloh Maulida memaparkan, perkara tersangka Agus diserahkan ke kejari Selasa (20/5). Oleh karena itu, pihaknya menunggu pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh jaksa.
”Kami tinggal menunggu P21 atau P19 perkara itu dari jaksa,” ujarnya.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P Purba membenarkan berkas perkara pria 21 tahun itu telah diterima oleh institusinya. Pihaknya menindaklanjuti berkas perkara tersebut dengan melakukan penelitian berkas.
”Berkas perkaranya sedang diteliti oleh jaksa yang bertanggung jawab pada perkara itu,” bebernya.
Penelitian berkas perkara bertujuan untuk menentukan apakah sudah lengkap atau tidak. Jika dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satresnarkoba Polres Bangkalan agar disempurnakan sesuai petunjuk jaksa.
”Jika sudah lengkap, tinggal kami terbitkan P21. Jika belum lengkap, tinggal kami terbitkan P19 untuk dikembalikan ke penyidik,” ujarnya.
Namun, jika semuanya sudah lengkap, maka jaksa akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Tujuannya, supaya perkara yang membelit Agus segera disidangkan.
”Kita lihat dulu nanti hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara itu,” tandasnya.
Sekadar informasi, Agus berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi kurir narkoba seberat 938,73 gram. Dia ditangkap anggota Satreskoba Polres Sampang di wilayah Kecamatan Ketapang, Jumat (18/4). (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti