PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perempuan berinisial H menunggu kepastian hukum dari aduannya pada Polres Pamekasan. Perempuan asal Kecamatan Tlanakan mendatangi Mapolres Pamekasan pada Rabu (11/6).
Dia ingin menanyakan kelanjutan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Ibu dua anak itu diperiksa selama tiga jam lebih di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Pamekasan.
Polres Pamekasan telah menaikkan aduan masyarakat (dumas) menjadi laporan polisi (LP). Laporan tersebut teregister melalui nomor LP/B/231/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Ribuan Nelayan Pamekasan Belum Ter-Cover Asuransi, Ini Kendalanya
Abd. Aziz selaku kakak H meminta agar laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu segera diproses. Pria berkumis tebal itu menginginkan agar para terlapor bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
”Kasus ini sudah kami adukan sejak lima bulan lalu. Tepatnya, pada Sabtu (25/1). Tentu, kami ingin agar perkara ini segera dituntaskan dan para terlapor bisa ditetapkan tersangka. Aduan ini sudah berjalan begitu lama di meja polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum bisa dimintai keterangan. Sebab, perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu tengah mengikuti agenda lain di luar Polres Pamekasan.
Sekadar diketahui, kasus hukum itu terjadi saat M meminta nomor telepon korban melalui aplikasi TikTok.
Kemudian, dia mengenalkan S pada korban. Keduanya juga intens berkomunikasi melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Pengurus AJS 2025–2027 Dikukuhkan, Jurnalis Harus Beradaptasi dengan Teknologi
S memaksa korban untuk telanjang bulat. Pada saat mandi, H tidak mengetahui bahwa terlapor merekam aktivitas tersebut.
Singkat cerita, video tidak senonoh itu tersebar ke M dan juga Y. Setelah itu, mereka melakukan pengancaman.
H melaporkan tiga orang dalam kasus penyebaran video call sex (VCS). Dua di antara terlapor adalah oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Yakni, pria berinisial S dan M. Selain itu, korban juga melaporkan istri M berinisial Y. (afg/bil)
Editor : Hendriyanto