SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang kasus pencabulan yang menyeret terdakwa Muzammil, 17, dikebut. Pengadilan Negeri (PN) Sampang melaksanakan sidang secara maraton sejak Senin (26/5).
Pada sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berlangsung Selasa (27/5). Besok (28/5), diagendakan sidang pembacaan tuntutan.
Plh Kasipidum Kejari Sampang Suharto mengatakan, perkara terdakwa Muzammil sudah memasuki persidangan.
Pihaknya telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa pada Senin (26/5). ”Dakwaannya sudah kami bacakan terhadap terdakwa Muzammil,” katanya.
Menurutnya, Muzammil didakwa dengan dakwaan alternatif. Di antaranya Pasal 81 ayat 1 UU 17/2016.
Atau Pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Sidang berikutnya dilaksanakan hari ini (27/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Suharto mengungkapkan, ada tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya korban, ibu korban, dan teman korban. Setelah itu, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
”Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (28/5) dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” ungkapnya.
Pendamping UPTD PPA Dinsos PPPA Sampang Edi Setiawan Bustowi mengutarakan, pihaknya mendampingi korban dalam perkara tersebut. Pihak korban berharap pelaku divonis hukuman maksimal.
”Kami berharap pelaku tetap dijatuhi hukuman maksimal,” harapnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti