SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dua kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang Selasa (3/6) pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mengundang lima saksi untuk dihadirkan pada sidang tersebut. Namun, hanya satu saksi yang hadir. Sedangkan empat orang lainnya absen, termasuk Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, anak Aiptu Rofik yang disebut-sebut menilap uang pengganti (UP) Rp 775 juta itu.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, agenda sidang berlanjut ke pemeriksaan saksi. Seorang saksi yang hadir atas nama Mahfud, yang saat ini sebagai anggota DPRD Sampang.
Mahfud dihadirkan ke persidangan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai perantara pembuat rencana anggaran biaya (RAB). ”Dia dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya,” katanya.
Diecky mengatakan, empat saksi sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Yakni, Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, Mahfud (ayah terdakwa Moh. Syaifuddin), Kristinan, dan Dian Septiyawan.
Dia menambahkan, pada sidang Rabu (28/5) pihaknya juga mengundang beberapa saksi untuk hadir pada persidangan. Jumlah saksi yang diundang 15 orang. Namun, yang hadir hanya lima orang.
Yakni Iis Sugiarto, H Abd. Jalil, Ach. Fauzan Arobi, Solehuddin, dan H Said. Sedangkan yang absen Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto.
Anggota DPRD Sampang Mahfud membenarkan bahwa pihaknya diundang untuk menghadiri sidang dugaan tipikor Pokmas Tambelangan tersebut.
Pihaknya diundang untuk hadir sebagai saksi. Berkaitan dengan kasus tersebut, dia ditanya oleh Iis Sugiarto apakah memiliki kenalan konsultan perencana atau tidak.
”Karena kebetulan saya ada kenalan, ya saya berikan nomornya. Setelah itu, nomor tersebut dihubungi sendiri oleh Iis Sugiarto,” ujarnya.
Mahfud memaparkan, setelah memberikan nomor konsultan tersebut, tidak tahu apa yang dilakukan Iis. Dia baru mengetahui setelah kasus pokmas yang menyeret tiga terdakwa Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin mencuat ke publik.
”Di persidangan saya hanya menyampaikan sesuai dengan apa yang saya ketahui,” tuturnya.
Aiptu Rofik membenarkan bahwa Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto merupakan putranya. Sebelumnya, anaknya memang mendapat undangan pemanggilan untuk hadir mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (28/5).
”Tapi memang anak saya masih berhalangan hadir pada sidang itu karena masih ada di luar kota,” ujarnya.
Kemudian, untuk pemanggilan pemeriksaan saksi pada Selasa (3/6) pihaknya tidak menerima undangan ataupun pemberitahuan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak mengetahui bahwa sidang pemeriksaan saksi tersebut dilanjutkan Selasa (3/6).
”Anak saya hanya mendapat undangan menghadiri sidang sebelumnya,” ujarnya.
Jakfar Sodik selaku penasihat hukum tiga terdakwa belum bisa dimintai keterangan terkait sidang pemeriksaan saksi kasus kliennya tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti