BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang kasus pencurian perhiasan dengan terdakwa Mufarrohah terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Agenda sidang kedua Senin (2/6) pemeriksaan keterangan saksi. Dalam sidang terungkap bahwa oknum Bhayangkari Polres Bangkalan itu menjual perhiasan yang pernah digadaikan.
Sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang tersebut. Namun, hanya lima orang yang hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Seorang di antaranya, Siti Istianah mengundurkan diri sebelum disumpah. Dia merupakan saudara kandung terdakwa.
Empat saksi yang memberikan keterangan adalah Sumini selaku saksi korban. Kemudian Nasiha, tetangga korban. Kemudian Suratmi, saksi yang pernah diajak ke rumah korban oleh terdakwa. Saksi lainnya yakni Mulyanto, pegawai Pegadaian Telaga Biru, Tanjungbumi.
Setelah disumpah, majelis hakim memulai menanyakan keterangan Sumini dan Suratmi. Pemberian keterangan cukup alot karena keterangan Sumini yang tidak fasih berbahasa Indonesia harus diterjemahkan. Sumini mulai menceritakan duduk perkara sejak awal berkenalan dengan Mufarrohah hingga perhiasannya hilang.
Sumini kenal dengan Mufarrohah lewat ibu terdakwa setelah mengambil keuntungan uang yang disimpan di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sepulang dari bank, dia diminta untuk mampir ke rumah ibu terdakwa. Sumini lalu berkenalan dengan Mufarrohah.
Sebulan setelah itu, Sumini didatangi ke rumahnya dan ditawarkan untuk ikutan promo promosi simpanan di koperasi Polres Bangkalan yang disebut keuntungannya lebih besar. ”Berawal dari situ saya kenal dengan Mufarrohah,” ucap Sumini penuh emosi sambil menunjuk ke arah terdakwa.
Setelah saling mengenal, beberapa bulan kemudian Mufarrohah meminjam perhiasan jenis kalung milik Sumini. Saat Mufarrohah meminjam kalungnya, Sumini sempat memperlihatkan semua perhiasan yang dimiliki kepada tamunya itu. Namun, Mufarrohah hanya meminjam satu perhiasan.
Beberapa bulan kemudian, setelah perhiasan yang dipinjam oleh terdakwa dikembalikan, Sumini dijemput ke rumah majikan, tempatnya bekerja oleh terdakwa. Saat itu Mufarrohah ingin meminjam KTP Sumini untuk diajukan mendapat bantuan ke Polres Bangkalan.
Beberapa hari setelah itu, Mufarrohah datang kembali ke rumah Sumini sekadar untuk berkunjung. ”Saat itu Mufarrohah ini masuk ke rumah bagian selatan. Dia bilang mau numpang bercermin. Sebulan kemudian, baru saya ketahui bahwa perhiasan saya sudah hilang,” ungkap Sumini.
Sementara, saksi Suratmi mengaku pernah disuruh mengantarkan perhiasan ke rumah Sumini oleh Mufarrohah. Namun, dia tidak tahu persis perhiasan apa yang disuruh antarkan oleh terdakwa. Sebab, perhiasan itu dibungkus dengan tisu.
Suratmi juga mengaku pernah datang ke rumah Sumini bersama Mufarrohah. Namun, beberapa menit kemudian Mufarrohah pamit untuk membeli sesuatu. Tidak lama kemudian, datang dan langsung mengajaknya pulang.
Karena itu, Suratmi menyangkal keterangan saksi korban yang menyebut mengenai terdakwa masuk ke rumah. ”Mufarrohah ketika datang langsung memanggil saya untuk mengajak pulang, tidak mampir ke rumah apalagi masuk ke rumah seperti yang disampaikan Sumini,” urainya.
Dalam sidang yang sama terungkap bahwa terdakwa Mufarrohah pernah menggadaikan perhiasan ke Pegadaian Telaga Biru, Tanjungbumi. Saksi Mulyanto mengungkapkan, Mufarrohah pernah menggadaikan tiga perhiasan jenis cincin. Total pinjaman saat itu senilai Rp 37 juta. Perhiasan itu sudah ditebus oleh terdakwa.
”Perhiasan sudah ditebus setelah kami melayangkan tiga kali somasi kepada terdakwa dan perhiasan hampir dilelang,” ungkapnya.
Hakim kemudian meminta para saksi dan terdakwa mengecek barang bukti berupa foto perhiasan yang pernah digadaikan ke Pegadaian Telagabiru. Mulyono membenarkan perhiasan itu yang pernah digadaikan ke perusahaan tempatnya bekerja. Juga Sumini membenarkan jika perhiasan itu adalah miliknya.
Majelis hakim yang dipimpin Danang Utaryo kemudian menanyakan keberadaan perhiasan tersebut kepada terdakwa. Pegadaian Telagabiru mengaku perhiasan-perhiasan tersebut sudah dijual ke toko emas di Tanjungbumi. Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pemilik toko tersebut untuk dimintai keterangan.
”Tolong hadirkan pemilik toko emas tersebut secepat mungkin, kalau tiga kali tidak hadir, silakan jemput paksa,” pinta Danang.
Hendrayanto selaku kuasa hukum korban menyampaikan, banyak fakta baru yang terungkap dalam persidangan. Seperti pengakuan terdakwa mengenai perhiasan yang dijual. Hal itu tidak pernah diakui saat perkara itu ditangani Satreskrim Polres Bangkalan.
”Dari barang bukti yang ditemukan oleh penyidik selama ini tidak pernah diakui oleh terdakwa, dan baru diakui di persidangan ini,” katanya.
Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, pekan depan masih agenda pemanggilan saksi. Sebab, beberapa saksi absen dalam sidang kedua. Dia menyatakan ada fakta baru yang sebelumnya tidak terungkap dalam proses penyidikan. ”Yang ada di dalam dakwaan hanya liontin seperti yang diakui oleh terdakwa pada saat penyidikan,” paparnya.
Hendrik menambahkan, saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak termasuk Mahi, suami terdakwa. Sebab, tidak ada peran Mahi dalam kasus pencurian perhiasan tersebut. ”Tidak ada peran suami terdakwa dalam kasus ini,” tandasnya. (za/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti