PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses hukum terhadap Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung, Pamekasan, Slamet Efendi, terus berjalan. Efendi mengaku telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas laporan dugaan penganiayaan terhadap pedagang mi ayam bernama Kaderi.
Namun, Efendi membantah melakukan penganiayaan. Ia mengeklaim hanya mendorong korban karena kesal. Tindakan itu diakuinya sebagai respons spontan atas rasa kecewa.
”Saya hanya mendorong dia (Kaderi, Red). Tidak ada yang namanya pemukulan. Ada yang memisahkan juga. Saya juga ada bukti rekaman closed circuit television (CCTV). Saya heran kenapa sampai ada luka seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kaderi melaporkan Slamet Efendi atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka lebam dan bekas cakaran. Pedagang asal Wonogiri itu juga mengaku sesak napas dan trauma untuk kembali berjualan di Pasar Kolpajung.
Kaderi akhirnya kembali berjualan setelah kasus ini mendapat perhatian dari Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto. Dia juga mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum dan sejumlah aktivis untuk menghadapi proses hukum sejak pelaporan pada Sabtu (15/3).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mengungkap kebenaran perkara ini. Polisi telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
”Pelapor, terlapor, dan saksi-saksi juga telah kami panggil kembali. Selanjutnya, akan kami gelar perkaranya dalam waktu dekat,” terang Doni.
Sebagai informasi, ketegangan bermula ketika Kaderi melaporkan insiden kebakaran kios Pasar Kolpajung kepada pihak PT Adhi Persada Gedung (APG). Tindakan itu diduga ditentang oleh Efendi hingga terjadi dugaan penganiayaan. (afg/dry)
Editor : Hera Marylia Damayanti