BANGKALAN, RadarMadura.id – Saifullah, 24, dan Sofi, 21, harus merayakan Hari Raya Idul Adha di balik jeruji besi. Dua remaja warga Kecamatan Banyuates, Sampang, itu terbukti melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di area kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 20.00.
Mereka menggondol sepeda motor Honda Beat warna putih nopol M 3041 GA milik mahasiswa UTM Moh. Amirulloh. Sepeda motor itu hilang saat diparkir di depan kosnya.
Korban masuk ke kamarnya bersama temannya, Firman Kusuma. Korban ketiduran dan lupa memasukkan sepeda motor.
Sekitar pukul 02.00 pelapor terbangun dan pergi ke kamar mandi. Pelapor teringat jika sepeda motornya diparkir di depan kos. Saat dicek, sepeda motornya sudah hilang. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan setelah mendapat laporan sepeda motor hilang.
Pihaknya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku curanmor dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang beraksi di area kampus UTM tersebut.
”Alhamdulillah, dua pelaku bisa cepat kami amankan setelah dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Anggota Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku Sofi pada Minggu (25/5) sekitar pukul 05.30 di sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat persembunyian.
Tepatnya di Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates. Setelah diinterogasi, Sofi mengaku mengambil sepeda motor tersebut dengan Saifullah.
Saat diamankan di pinggir jalan, tersangka Saifullah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Setelah diselidiki, ternyata sepeda motor tersebut hasil curian di Surabaya pada 2020.
Pihaknya sudah koordinasi dengan Polrestabes Surabaya ternyata benar kendaraan itu hasil curian.
”Tim kemudian bergerak dan mengamankan Saifullah di pinggir Jalan Raya Banyuates, Sampang,” paparnya.
Hafid menjelaskan, kedua pelaku mencuri dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya pernah melakukan pencurian di wilayah Surabaya. Mereka dua kali terlibat tindak pidana penipuan sepeda motor di Sampang.
”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangkalan,” terangnya. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat). (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti