Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejati Jatim Periksa Warga Talang, Dalami Penyelewengan BSPS Sumenep 2024

Hera Marylia Damayanti • Senin, 26 Mei 2025 | 12:26 WIB
Ilustrasi bedah rumah program BSPS di Sumenep. (RADAR KEPAHIANG)
Ilustrasi bedah rumah program BSPS di Sumenep. (RADAR KEPAHIANG)

SUMENEP, RadarMadura.id – Dari 14 desa di Kecamatan Saronggi, hanya Desa Talang yang kecipratan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.

Program itu menyasar 30 penerima. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa delapan warga untuk dimintai keterangan terkait program tersebut.

Jaksa penyelidik Kejati Jatim melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kepala desa (Kades), fasilitator BSPS, dan penerima manfaat.

Pemeriksaan terhadap kepala desa penerima program BSPS dan fasilitator BSPS berlangsung Rabu (21/5).

Kepala Desa Talang Imamah juga masuk dalam daftar Kades yang dipanggil Kejati Jatim. Selain itu, sebanyak delapan warga Desa Talang juga ikut dimintai keterangan.

Kejati Jatim memeriksa warga penerima manfaat secara bertahap mulai Kamis hingga Jumat (22–23/5).

Plt Camat Saronggi Arman Mustafa membenarkan jika di Kecamatan Saronggi hanya satu desa yang menerima program BSPS 2024.

Itu diketahui setelah program ini mencuat ke publik. Selama ini program tersebut tidak ada pemberitahuan ke pihak kecamatan.

”Iya yang terima program BSPS di Desa Talang,” tuturnya.

Arman mengaku mengetahui terkait pemanggilan Kades Talang Imamah dan warga penerima manfaat.

Sebab, surat tersebut diterima pihak kecamatan. Pihaknya langsung menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

”Saya sebatas menyampaikan dan berkoordinasi terkait pemanggilan itu,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, di Desa Talang tercatat ada 30 penerima program BSPS. Namun, tidak semua warga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. ”Ada 8 orang yang dipanggil,” ungkap Arman.

Kades Talang Imamah belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan dari Kejati Jatim. Koran ini berulang kali menghubungi nomor handphone-nya, tapi tidak direspons.

Sebelumnya diberitakan, ada delapan jaksa yang dikerahkan untuk memeriksa 49 Kades dan 50 fasilitator BSPS. Proses pemeriksaan dipusatkan di lantai dua Gedung Islamic Center, Kecamatan Batuan.

Mayoritas Kades yang hadir mengenakan celana hitam dan kemeja lengan panjang berwarna putih.

Beberapa di antaranya memakai kopiah hitam. Sementara para fasilitator BSPS mengenakan pakaian formal tanpa seragam khusus.

Pemeriksaan terhadap 49 Kades dan 50 fasilitator BSPS itu merujuk pada Surat Kejati Jatim Nomor: B-3664/M.5.5/Fd.1/05/2025.

Surat tersebut ditujukan ke Kejari Sumenep untuk selanjutnya disampaikan kepada Kades dan fasilitator BSPS yang ada di daratan maupun kepulauan. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #kecamatan saronggi #Penerima #BSPS #dipanggil #Desa Talang #kejati jatim