SUMENEP, RadarMadura.id – Puluhan warga Kecamatan Raas memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Senin (19/5).
Penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan program tersebut.
Puluhan orang itu diketahui masuk kantor Kejari Sumenep sekitar pukul 09.14. Sebagian ada yang lanjut usia (lansia). Kedatangan mereka dikawal oleh Camat Raas Subiyakto.
Kejari Sumenep memanggil 139 penerima program BSPS 2024 di Kecamatan Raas sebagai sampel. Jumlah penerima bantuan di kecamatan ini 395 warga. Ratusan penerima ini tersebar di tujuh desa.
Perinciannya, Desa Alas Malang 60 penerima, Desa Brakas 90 penerima, dan Desa Guwa-Guwa 75 penerima. Kemudian, Desa Karangnangka 50 penerima dan Desa Kropoh 90 penerima. Lalu Desa Jungkat 10 penerima dan Desa Ketupat 20 penerima.
Tiap penerima dialokasikan mendapat bantuan Rp 20 juta. Dengan perincian Rp 17,5 juta untuk belanja material dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang. Total anggaran yang mengalir ke Kecamatan Raas mencapai Rp 7,9 miliar.
Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan jika pihaknya melakukan pemanggilan terhadap ratusan warga Kecamatan Raas. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi program BSPS 2024.
”Iya memang ada pemanggilan kepada penerima BSPS di Raas untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Sementara itu, Camat Raas Subiyakto mengatakan bahwa memang terdapat 139 warganya yang dipanggil Kejari Sumenep terkait program BSPS. Surat panggilan itu diterima Jumat (16/5). Surat tersebut kemudian disampaikan kepada warga yang terundang melalui desa.
”Isinya itu surat pemanggilan, permintaan keterangan saja terkait dengan BSPS. Ada 139 saksi yang dipanggil. Suratnya sampai ke saya dan langsung diserahkan pada kepala desa untuk disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut dia, warga yang menerima surat panggilan tersebut sempat takut karena ini hal baru bagi mereka.
Namun, dirinya meyakinkan bahwa mereka dipanggil untuk dimintai keterangan berkenaan dengan program BSPS yang diterima.
Subiyakto tidak mengetahui secara detail berkenaan dengan program tersebut karena tidak pernah dilibatkan.
”Saya di sini sebatas mengantar dan mendampingi masyarakat. Saya tidak tahu program BSPS ini seperti apa karena memang tidak melibatkan kecamatan,” ucap Subiyakto.
Subiyakto mengungkapkan bahwa warga yang mendapatkan surat pemanggilan ini hanya dari tujuh desa.
Sebab, di kecamatan yang dipimpinnya itu tidak semuanya mendapatkan program BSPS. Yang tidak mendapatkan itu yakni Desa Poteran dan Tonduk.
”Yang dipanggil itu hanya warga di 7 desa penerima BSPS,” ujarnya.
Subiyakto menjelaskan bahwa yang dihadirkan Senin (19/5) ini hanya 20 orang dari 139 penerima yang dipanggil.
Puluhan orang tersebut dari Desa Brakas, Alas Malang, Guwa-Guwa, Karangnangka, Ketupat, dan Kropoh. Tiap desa ada 3 sampai 5 orang yang hadir. Sedangkan yang dari Desa Jungkat masih dijadwalkan Selasa (20/5).
”Yang menjadi kendala kami adalah sebagian saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan ini lanjut usia. Kemudian juga terkendala karena bekerja,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait kendala tersebut. Mengingat, masih banyak warga yang dipanggil belum bisa memenuhi undangan tersebut.
”Sisanya itu, kami masih memohon petunjuk ke pihak kejaksaan seperti apa nantinya. Utamanya bagi yang usia rentan,” imbuh Subiyakto. (iqb/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti