Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemalsu Surat yang Seret Lima Panitia PAW Kades Gugul Didakwa Empat Pasal, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Fatmasari Margaretta • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PERDANA: Lima terdakwa pemalsu surat mengikuti sidang dakwaan di PN Pamekasan, Kamis (15/5). (ISTIMEWA)
SIDANG PERDANA: Lima terdakwa pemalsu surat mengikuti sidang dakwaan di PN Pamekasan, Kamis (15/5). (ISTIMEWA)

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kasus dugaan pemalsuan surat yang membelit lima panitia pemilihan antarwaktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (15/5).

Mereka dihadirkan secara bersamaan. Yaitu, Qomaruzzaman, Moh. Syauqi, Moh. Salim, Taufikur Rahman, dan Moh. Rasul.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa dengan empat pasal. Yakni, Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kemudian, Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ribut Baidi selaku penasihat hukum dari kelima terdakwa mengaku keberatan dengan dakwaan penuntut umum.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Keputusan tersebut juga didasarkan atas persetujuan dari terdakwa.

”Sebab, ini sifatnya masih dugaan-dugaan. Maka, kami melawannya juga sesuai dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan ini berjalan objektif. Nanti kita lihat di sidang pembuktian,” ujarnya.

Pihaknya akan mengkaji secara dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Mulai dari unsur hingga substansi dalam pasal yang didakwakan. Hasil kajian akan disampaikan dalam sidang eksepsi di PN Pamekasan.

”Kita hormati proses hukum. Bisa saja karena dugaan tidak sesuai fakta, maka para terdakwa bebas. Begitu juga sebaliknya. Tapi, kami tim pengacara akan berupaya maksimal. Kami akan hadirkan alat bukti, saksi-saksi, dan kemungkinan ahli,” tutur lawyers berkacamata itu.

Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Erwan Susiyanto mengaku tidak mempersoalkan eksepsi yang akan disampaikan terdakwa melalui penasihatnya.

Sebab, itu merupakan hak dan sudah menjadi standar operasional prosedur dalam persidangan.

”Terkait dengan pasal yang mungkin masuk pada terdakwa, kita tunggu fakta persidangan terlebih dahulu. Pasal mana yang nanti lebih memenuhi unsur dari perbuatan terdakwa. Untuk ancaman maksimalnya dari enam sampai tujuh tahun,” tegasnya.

Sekadar diketahui, lima terdakwa itu diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat terhadap salah satu calon PAW Kades Gugul bernama Muhammad Farid.

Mereka dianggap mengosongkan salah satu poin dalam tahap scoring calon. (afg/jup)

Editor : Fatmasari Margaretta
#kades #pasal #Sidang Pembuktian #paw #pemalsuan surat #eksepsi