Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Minta Hakim Vonis Maksimal, Pengacara Korban Dugaan Pencabulan karena Klien Masih di Bawah Umur

Fatmasari Margaretta • Rabu, 14 Mei 2025 | 23:33 WIB

 

TEGAS: Pengacara Ainor Ridha saat ditemui di PN Pamekasan, Rabu (16/4). (DOK/JPRM)
TEGAS: Pengacara Ainor Ridha saat ditemui di PN Pamekasan, Rabu (16/4). (DOK/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang kasus dugaan pencabulan yang membelit Saiful masuk tahap akhir.

Pria 21 tahun itu dijadwalkan menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Pamekasan hari ini (14/5).

Ainor Ridha selaku pengacara korban meminta jaksa menuntut secara maksimal.

Sebab, perbuatan Saiful terhadap kliennya berinisial FH (inisial) berdampak buruk. Apalagi, usia kliennya saat kejadian tergolong anak di bawah umur.

”Terdakwa harus siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bagaimana pun alasannya, itu tidak dibenarkan secara hukum. Semoga nanti yang mulia majelis hakim juga menetapkan vonis maksimal,” harap Ainor.

Sementara itu, Lukman Hakim selaku advokat terdakwa memiliki pendapat berbeda. Dia mengingatkan jaksa menuntut berdasar fakta pada persidangan.

”Banyak kebenaran yang terungkap saat sidang,” ungkapnya.

Lukman meyakini bahwa JPU tidak akan memberikan tuntutan maksimal. Salah satu alasannya, kliennya kooperatif selama sidang.

Kliennya juga mengakui perbuatannya. Bahkan, sempat ingin bertanggung jawab atas perbuatannya.

”Perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Tentunya fakta-fakta tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan bagi jaksa saat menuntut maupun majelis hakim saat memutus perkara nanti,” ucapnya.

Sekadar diketahui, FH kabur dari pondok pesantren pada Sabtu (11/1). Lalu, dia bertemu dengan dua orang yang mengajaknya ke Surabaya.

Selama kabur, FH dikenalkan dengan Saiful. Keduanya lalu bertemu dan terjadi dugaan pencabulan. (afg/yan)

Editor : Fatmasari Margaretta
#Kooperatif #vonis #sidang #jpu #di bawah umur #majelis hakim