SAMPANG, RadarMadura.id — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Marparan, Kecamatan Sreseh, amburadul.
Eks Kades Marparan Romli cawe-cawe pengelolaan sejumlah usaha yang dikembangkan.
Di antaranya, pengelolaan wisata mangrove dan kapal penyeberangan yang beroperasi di desa setempat.
Kabid Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat (PKM) DPMD Sampang Abd. Hadi Purnomo menegaskan, wisata mangrove di Desa Marparan bukan milik pribadi, melainkan aset BUMDes.
Pada 2022, BUMDes Marparan mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
”BKK yang diterima BUMDes Marparan sebesar Rp 75 juta. Sebab, wisata mangrove itu dikelola oleh BUMDes Marparan,” tegasnya.
Bendahara Desa Marparan Badri mengutarakan, pemasukan BUMDes dari sejumlah usaha yang dikelola masih nol, seperti usaha sewa panggung dan kursi.
”Tidak ada yang nyewa,” tuturnya.
Selain itu, ada usaha sewa kendaraan roda tiga. Badri mengaku tidak tahu pasti terkait penghasilan dari usaha sewa kendaraan tersebut.
Sebab, dia mendapat informasi jika kendaraan aset BUMDes tersebut dipakai eks Kades Romli.
Badri juga tidak tidak tahu pendapatan BUMDes dari sektor kapal laut yang dikelola BUMDes Marparan.
Sebab, pendapatan dari kapal penyeberangan tersebut disetor kepada eks Kades Romli.
”Kami tidak tahu pasti berapa pendapatannya,” ungkapnya.
Sopir Kapal Laut BUMDes Marparan Sahri menyatakan, kapal milik BUMDes Marparan tersebut beroperasi tiap malam.
Penghasilan setiap malam tidak sama. Tapi, setiap bulan minimal Rp 3 juta penghasilannya.
Dia membenarkan jika pendapatan kapal tesebut disetor kepada Romli.
Sebab, Romli yang mengelola dan memperbaiki jika ada kerusakan mesin kapal.
Beberapa hari yang lalu mesin kapal rusak dan diperbaiki menghabiskan Rp 16 juta.
”Sekarang pendapatan kapal diminta untuk disetor kepada Pj Kades yang baru,” bebernya.
Eks Kades Marparan Romli belum bisa dimintai keterangan terkait pemasukan aset BUMDes tersebut.
Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan tidak merespons. (bai/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta