Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Mahasiswi UTM Dinilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 8 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROSES HUKUM: Terdakwa Maulidi Al Izhaq mengikuti sidang tuntutan di PN Bangkalan Rabu (7/5). (ISTIMEWA)
PROSES HUKUM: Terdakwa Maulidi Al Izhaq mengikuti sidang tuntutan di PN Bangkalan Rabu (7/5). (ISTIMEWA)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Een Jumiati, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Rabu (7/5). Agendanya, pembacaan tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Maulidi Al Izhaq dengan hukuman mati.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Hendrik Murbawa menyatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa didasarkan terhadap beberapa pertimbangan. Juga, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

”Menurut kami, tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,” ujarnya.

Jika terdakwa dihukum mati, maka prinsip-prinsip keadilan akan terpenuhi. Sebab, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan bagi kedua orang tua korban.

Termasuk, memutus garis keturunan dari orang tua korban. Sebab, EJ merupakan anak tunggal.

”Terdakwa juga berniat sekali membunuh korban, itu bisa dilihat dari fakta-fakta selama persidangan,” sambungnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Maulidi Al Izhaq melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis calo’.

Dia tidak langsung menghabisi korban, sehingga menimbulkan penderitaan.

Perbuatan itu tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan.

”Pembunuhan ini dilakukan kepada orang terdekatnya, yaitu kekasihnya sendiri yang tengah mengandung anak terdakwa,” sambungnya.

Tim Klinik Konsultasi Bantuan Hukum (KKBH) UTM Moh. Ibnu Fajar menyatakan, terdakwa masih sempat memikirkan cara melakukan pembunuhan terhadap korban.

Seperti menyiapkan senjata, memilih tempat, dan cara untuk menyamarkan atau menghilangkan jejak setelah melakukan perbuatannya.

Kuasa hukum terdakwa Risang Bima Wijaya menilai tuntutan JPU terkesan emosional.

Sebab, dalam tuntutannya, jaksa dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dapat meringankan hukum terdakwa.

”Banyak yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa,” ujarnya.

Pihaknya akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan yang dibuat oleh jaksa.

Sebab, dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam tuntutannya. Salah satunya, tuntutan itu dibuat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara jaksa yang mengikuti sidang selama ini tidak berasal dari Kejagung secara langsung.

”Bagaimana Kejagung melihat dengan jernih terhadap fakta-fakta persidangan. Yang sidang, jaksa Bangkalan, sementara yang buat tuntutan orang Kejagung,” tutupnya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahasiswi #utm #pasal 340 KUHP #Kejagung #menghabisi korban #hukuman mati #tuntutan #kejari