Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tujuh Bulan Kabur, Buron Pencabulan Remaja Putri di Sampang Keok

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 7 Mei 2025 | 13:30 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka pencabulan Muzammil diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang Selasa (6/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tersangka pencabulan Muzammil diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sampang Selasa (6/5). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pelarian Muzammil selama tujuh bulan berakhir. Buronan kasus pencabulan itu ditangkap polisi di Pamekasan Senin (5/5).

Sebelumnya, pemuda 19 tahun itu masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melecehkan remaja putri di Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Muzammil sebagai DPO pencabulan terhadap anak 16 tahun warga Sampang.

Tersangka diringkus di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Peristiwa pencabulan itu bermula pada Jumat, 25 Oktober 2024 pukul 20.00 di Kecamatan Karang Penang.

Malam itu korban yang sedang mengaji dijemput oleh Muzammil menggunakan sepeda motor Honda Beat.

”Kemudian, korban dibawa jalan-jalan ke Alun-Alun Sampang,” katanya.

Setelah jalan-jalan, korban dibawa ke rumah tersangka di Kecamatan Karang Penang. Tindak pencabulan terjadi di rumah tersangka tersebut.

Setelah melancarkan aksinya, Muzammil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Pada pukul 22.00 korban ditinggal sendirian hingga tertidur di masjid.

”Keesokan harinya, korban ditemukan oleh seseorang sekitar masjid, kemudian korban dijemput oleh orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sampang,” ujarnya.

Polres Sampang menerbitkan DPO terhadap tersangka. Namun, tidak ada informasi tentang keberadaan tersangka.

Belakangan polisi mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

”Kemudian anggota menangkap paksa tersangka di tempat persembunyiannya itu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dalam laporan polisi (LP) disebutkan bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dua orang.

Namun, pamen dengan dua melati di pundaknya itu belum bisa memastikan jumlah pelaku.

”Masih menunggu hasil pemeriksaan pelaku yang telah diamankan ini,” katanya.

Tersangka diamankan pada Senin (5/5) pukul 23.30. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang.

”Apakah pelaku itu melakukan bersama-sama atau sendiri, menunggu hasil pemeriksaan dulu. Kami juga tidak mengetahui selama ini tersangka ini lari ke mana,” bebernya.

Hartono menambahkan, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia (RI) 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 10 tahun penjara,” ulasnya.

Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Suja’i yang mendampingi korban mengapresiasi kinerja Polres Sampang dalam mengungkap DPO.

Dia meminta, Korps Bhayangkara serius dan mengembangkan perkara tersebut.

”Karena korban mengakui bahwa pelaku kasus tersebut dua orang. Kami menekan APH mengusut sampai tuntas perkara tersebut,” desaknya. (bai/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #polres sampang #melecehkan #diringkus #pamekasan #buronan #APH #LKPK