Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lima Tersangka Segera Diadili, Kejari Pamekasan Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat PAW Kades Gugul

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 6 Mei 2025 | 12:10 WIB
MENUNGGU: Tersangka PAW Kades Gugul menunggu pemeriksaan di Kejari Pamekasan, Rabu (30/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
MENUNGGU: Tersangka PAW Kades Gugul menunggu pemeriksaan di Kejari Pamekasan, Rabu (30/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemalsuan surat oleh lima panitia pergantian antarwaktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, segera sidangkan.

Pasalnya, Kejari Pamekasan sudah mengkaji berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Kasipidum Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengatakan, institusinya tidak butuh waktu lama untuk mengkaji berkas perkara lima tersangka pemalsuan surat tersebut.

Berkas tuntutan terhadap tersangka sudah disiapkan. Dengan begitu, kasus tersebut bisa segera disidangkan.

”Setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Pamekasan, kami lakukan pengecekan benar tidaknya tersangka. Juga mengecek barang bukti (BB) yang ada,” kata pria asal Sumenep itu.

Benny menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) diminta segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Dia mengaku tidak akan menunda waktu agar kelima tersangka segera diadili.

”Untuk berkas dugaan tindak pidana pemalsuan surat secepatnya kami limpahkan,” terang Benny pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Senin (5/5).

Benny juga menanggapi terkait rencana tim penasihat hukum tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pada Rabu (30/4).

Dia menegaskan, hingga kemarin pihaknya belum menerima berkas permohonan tersebut.

Ervan Yulianto selaku tim pengacara tersangka mengaku belum menerima informasi mengenai pelimpahan berkas perkara.

Dia memastikan bahwa akan memaksimalkan pembelaan di persidangan.

Menurut dia, dugaan pemalsuan surat tersebut tidak tepat.

Ervan tetap meyakini bahwa perkara tersebut tidak masuk pada ranah pidana, tapi perbuatan administrasi yang masuk tatanan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

”Kami tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti untuk menguatkan argumen dan akan kami ungkap nanti di dalam persidangan. Bagi kami, ini jelas tidak masuk dalam ranah pidana,” terang pengacara berperawakan tinggi itu.

Sekadar diketahui, Kejari Pamekasan menahan Qomaruzzaman, Moh. Syauqi, Moh. Salim, Taufikur Rahman, dan Moh. Rasul.

Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan surat salah satu calon Kades dengan cara tidak memasukkan scoring. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #ptun #Gugul #paw #pemalsuan surat #kejari pamekasan #tersangka #tindak pidana