Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Korban Dugaan Pencabulan Ancam Laporkan Penyidik Polres Pamekasan ke Bidpropam

Berta SL Danafia • Senin, 5 Mei 2025 | 18:58 WIB
Keseriusan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam penanganan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Sepulu dipertanyakan. (Ilustrasi: Radar Mandalika)
Keseriusan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dalam penanganan kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Sepulu dipertanyakan. (Ilustrasi: Radar Mandalika)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan pencabulan terhadap korban berinisial FH baru menyeret satu tersangka.

Padahal, pengacara korban menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ainor Ridha selaku penasihat hukum FH.

Ainor membeberkan, pihak lain yang dimaksud adalah pria berinisial I dan A. Mereka berperan penting dalam kasus pencabulan tersebut.

”FH kali pertama bertemu dengan I dan A setelah keluar dari pesantren pada Sabtu (11/1). Mereka mengajak korban ke Surabaya,” ungkapnya.

”Dua orang itulah yang juga mengenalkan korban pada terdakwa Syaiful,” sambungnya.

Menurut Ainor, FH diberi handphone oleh A agar bisa berkomunikasi dengan pelaku utama.

Setelah tiba di Madura, pelaku dan korban bertemu hingga terjadi dugaan pencabulan di salah satu penginapan, Minggu (12/1).

Ainor menilai ada peran dari pihak lain dalam kasus asusila tersebut. Sebab, I dan A telah memfasilitasi dan mempertemukan pelaku dengan korban.

Karena itu, pengacara berambut plontos tersebut meminta polisi juga menahan dua orang tersebut.

”Sampai sekarang mereka tidak ditahan. Karena itu, kami sebagai penasihat hukum dari korban berencana untuk melaporkan penyidik ke Bidpropam,” tegasnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Iwan Wahyudi mengaku masih mendalami peran dari dua orang tersebut.

Polisi juga telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atau keterangan kepada keduanya. Menurutnya, I dan A bisa saja menyandang status tersangka.

”Tapi, jika keduanya terbukti terlibat dalam tindak pidana asusila yang dialami oleh perempuan berusia 17 tahun itu,” tukasnya. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#korban #pamekasan #pengacara #penyidik #pencabulan