SAMPANG, RadarMadura.id – Peredaran narkoba masih marak. Dua dari empat kabupaten di Madura masuk zona hitam peredaran barang haram tersebut.
Pasalnya, kasus narkoba di Bangkalan dan Sampang makin mengkhawatirkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 15 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 8 kilogram ganja di Sampang Selasa (29/4).
Pemusnahan itu dilakukan bersamaan dengan deklarasi Sampang Bersinar (Bersih Narkoba) di Pendopo Trunojoyo.
Pemusnahan 15 kilogram sabu-sabu dan 8 kilogram ganja diikuti oleh Forkopimda Sampang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya.
Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Awang Joko Rumitro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kadiyono.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) bukan hanya sebagai kewajiban hukum.
Kegiatan itu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia.
”Negara hadir dan dengan tegas tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Tidak hanya merusak individu, tapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial ekonomi dan ketahanan nasional.
”Oleh karena itu, membutuhkan sinergi kuat antar seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat penegak hukum (APH), masyarakat, dunia pendidikan, dan media massa untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sulistyo mengungkapkan, pemusnahan BB dan deklarasi antinarkoba dilakukan di Sampang karena kabupaten ini banyak peredaran narkotika.
”Di Jatim, Sampang masuk pada zona hitam peredaran narkotika, selain Kabupaten Bangkalan,” terangnya.
Pihaknya melakukan pemusnahan narkotika di Sampang untuk menggugah kesadaran masyarakat agar jauh dari barang terlarang tersebut.
Pihaknya mengajak tokoh agama, tokoh pendidikan, dan sebagainya untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika.
”BB keseluruhan yang kami musnahkan di Sampang yakni sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu dan 8 kilogram jenis ganja,” katanya.
Dijelaskan, jika 15 kilogram sabu-sabu itu diuangkan mencapai Rp 37,5 miliar. Sebab, harga tiap kilogram kristal putih itu antara Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan BNNP Jatim selama dua pekan terakhir.
”Dari 15 kilogram sabu-sabu tersebut, sebanyak 5 kilogram hendak diedarkan di Madura,” ungkapnya.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, pemerintah kabupaten (pemkab) berkomitmen dalam mendorong masyarakat menjauhi narkoba.
Karena itu, dalam kegiatan pemusnahan tersebut pemkab melibatkan ulama, tokoh masyarakat, kepala desa (Kades), seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), muslimat, camat, pemuda, dan unsur lainnya.
”Kami akan mengetahui progresnya terlebih dahulu ke depan. Baru nanti akan dilakukan evaluasi setiap tahun,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dari 14 kecamatan, hampir semua rawan peredaran narkotika.
Baca Juga: SK PPPK dan CPNS 2024 di Sampang Diserahkan Besok
Namun, yang perlu mendapatkan perhatian enam kecamatan. Pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama untuk memerangi narkoba.
Bupati Slamet Junaidi mengakui, Sampang dan Bangkalan masuk zona hitam peredaran narkotika.
Ini menjadi cambuk bagi pemkab untuk memperbaiki sistem dalam mengurangi dan mengantisipasi peredaran narkotika di daerah yang dia pimpin.
”Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sampang,” ajaknya. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti