PAMEKASAN, RadarMadura.id – Praktik kotor jual beli kios Pasar Kolpajung kembali menyeruak.
Kabar tak sedap itu mencuat setelah Kepala Pasar (Kapas) Slamet Efendi diduga melakukan penganiayaan terhadap pria bernama Kaderi.
Pedagang mi ayam itu diduga dianiaya setelah melaporkan kios yang terbakar kepada PT Adhi Persada Gedung (APG) sebagai pihak pemelihara gedung.
Fendi tak terima lantaran Kaderi melaporkan kejadian tersebut.
Awalnya, Kaderi menerima informasi mengenai kebakaran kios Pasar Kolpajung pada Sabtu (15/3).
Kemudian, pria 47 tahun itu menghubungi pihak PT APG selaku pemborong yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pasar.
Upaya tersebut rupanya disoal oleh Fendi. Dia datang ke Pasar Kolpajung dengan penuh emosi. Pria bertubuh tegap itu tak terima dengan tindakan Kaderi yang melaporkan kejadian kebakaran kios kepada pihak pemborong.
Namun, pedagang mi ayam itu justru disalahkan dan dianiaya.
Dari pengakuan korban, Fendi menarik kerah baju dan melakukan penganiayaan. Kaderi terdorong ke belakang hingga terjatuh.
Dugaan perlakuan kasar itu mengakibatkan lebam dan bekas luka di dada. Kaderi juga sempat mengalami sesak napas usai kejadian dugaan penganiayaan tersebut.
Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu menempuh upaya hukum usai mendapat perlakuan kasar meski sempat mediasi.
Dia melapor ke polisi tak lama usai kejadian. Bukti laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/B/94/III/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Kaderi sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyelidik Satreskrim Polres Pamekasan. Termasuk, seorang saksi yang menguatkan laporan tersebut.
Sementara, Fendi dikabarkan baru satu kali diperiksa polisi sebagai terlapor dalam kasus itu.
Taufik selaku pengacara Kaderi mengaku telah menerima perkembangan laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya.
Hasil visum et repertum (VER) yang dikeluarkan RSUD Mohammad Noer Pamekasan juga telah diterima oleh penyelidik.
”Hasil visum keluar pada Rabu (23/4). Karena itu, saya minta ke penyelidik untuk melakukan gelar perkara tersebut secepatnya. Dengan begitu, status laporan bisa segera naik ke penyidikan,” kata Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.
Polisi sudah mengantongi alat bukti dan memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor dalam perkara tersebut.
”Pasti kami tindak lanjuti (laporan dugaan penganiayaan, Red). Dalam waktu dekat, akan kami gelar perkaranya untuk segera naik ke penyidikan,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti