Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pungutan Kios terhadap Pedagang Pasar Kolpajung Capai Puluhan Juta Rupiah

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 29 April 2025 | 12:55 WIB

DARI KETINGGIAN: Pedagang beraktivitas di sisi tengah Pasar Kolpajung, Pamekasan, Selasa (22/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DARI KETINGGIAN: Pedagang beraktivitas di sisi tengah Pasar Kolpajung, Pamekasan, Selasa (22/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Megaproyek Pasar Kolpajung menyisakan banyak permasalahan.

Mulai pembangunan yang tak rampung seutuhnya hingga kasus hukum yang menyeret nama kepala pasar.

Bangunan bertingkat di Jalan Ronggosukowati itu cukup mencolok.

Namun, jika dilihat secara sekilas, Pasar Kolpajung belum sepenuhnya tuntas. Fasilitas tata niaga itu masih dikelilingi pagar seng.

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk pusat perbelanjaan masyarakat itu sebesar Rp 81,72 miliar.

Akan tetapi, tidak semua fasilitas pasar tercakup oleh proyek anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.

Selain penataan pasar, isu jual beli kios juga menyeruak ke publik. Banyak pedagang lama yang harus kehilangan jatah kios lantaran tak mampu untuk membayar. Seperti yang dialami oleh Joni (bukan nama sebenarnya).

Pria 40 tahun itu sudah menempati Pasar Kolpajung sejak 1990.

Grafis SIGIT AP/JPRM.
Grafis SIGIT AP/JPRM.

Namun, dia gagal mendapatkan kios setelah tidak mampu membayar uang yang diduga diminta Kepala Pasar (Kapas) Slamet Efendi. Joni diminta menyetor uang Rp 60 juta.

Sebelum pembangunan pasar, Joni menyetorkan berkas persyaratan dari Disperindag Pamekasan untuk mendapatkan kios. Namun, dia justru tidak terdata sebagai pengguna kios. Karena itu, dia melapor kepada Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi.

Setelah itu, Joni diminta untuk datang ke rumah Fendi. Di tempat itulah Joni dimintai uang Rp 60 juta untuk bisa mendapatkan kios.

Namun, permintaan itu tidak disanggupi karena ada kebutuhan yang lebih mendesak.

”Saya dihubungi oleh Kapas untuk datang ke rumahnya membicarakan kios baru. Bukan diberikan, tetapi justru disuruh bayar. Saya tidak bayar karena saya butuh uang itu untuk mengurus orang tua,” tutur Joni.

Berbeda dengan Joni, Ani (bukan nama sebenarnya) mengaku telah membayar uang Rp 30 juta.

Pedagang sandal itu dijanjikan kios baru oleh Kapas Kolpajung Slamet Efendi. Uang itu dibayarkan melalui salah satu staf pasar.

”Sampai sekarang saya tidak dapat kios meski sudah bayar Rp 30 juta. Sampai sekarang saya tidak punya tempat berjualan. Saya sempat diminta data oleh petugas pasar. Katanya, untuk jatah kios,” ujar perempuan berhijab itu.

Setelah menunggu, Ani tak kunjung mendapatkan kepastian. Bahkan, dia tak mendapat kios di Pasar Kolpajung meski pembangunan telah rampung.

Karena itu, dia mendesak uang yang diberikan segera dikembalikan. Namun, Ani hanya menerima Rp 10 juta. Sementara, sisa uang Rp 20 juta tanpa kejelasan.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) telah berupaya memberikan ruang klarifikasi kepada Kepala Pasar Kolpajung Slamet Efendi terkait isu jual beli kios tersebut.

Namun, dia justru memblokir nomor wartawan. Kepala Disperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto juga tidak bisa dikonfirmasi.

AKTIVITAS NORMAL: Pedagang menjajakan dagangannya di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Selasa (22/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
AKTIVITAS NORMAL: Pedagang menjajakan dagangannya di Pasar Kolpajung, Pamekasan, Selasa (22/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

Sebelumnya dia mengeklaim bahwa isu jual beli kios Pasar Kolpajung tidak benar. Menurut dia, data pedagang telah disesuaikan dengan pengguna hak kios sebelumnya.

Permasalahan itu ditanggapi dengan serius oleh Wabup Pamekasan Sukriyanto. Dia berkomitmen untuk menuntaskan desas-desus jual beli kios Pasar Kolpajung. Pedagang juga pernah dikumpulkan sebagai upaya klarifikasi.

”Yang terpenting untuk saat ini (harus ditelusuri) yang menerima (pungli) dan siapa yang memberikan tugas untuk menarik uang dari para pedagang,” tutur mantan kepala desa (Kades) Blaban, Kecamatan Batumarmar, itu.

Sukriyanto berjanji akan mencari solusi dalam permasalahan tersebut.

Jika benar terdapat pungutan liar (pungli), dia tidak akan segan untuk memberikan sanksi. Karena itu, dia perlu menelusuri terlebih dahulu.

Selain masalah dugaan jual beli kios, penataan Pasar Kolpajung juga dinilai semrawut.

Penempatan area jual pedagang sangat berbeda dengan pasar sebelum direvitalisasi.

Pedagang sejenis justru terpetak-petak. Hal itu menyulitkan pembeli yang berkunjung.

Sebagian blok pasar di lantai dua justru sepi aktivitas. Mau tak mau, para pedagang Pasar Kolpajung lebih memilih untuk menyewa kios di lantai satu.

Rata-rata, kawasan tersebut dimiliki oleh pedagang baru. (afg/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pungli #Pasar Kolpajung #kepala pasar #pungutan #bayar #pedagang #Pembangunan #Megaproyek