SUMENEP, RadarMadura.id – Dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 dalam penanganan kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sudah memanggil belasan kepala desa (Kades) untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, Korps Adhyaksa bakal memanggil koordinator kabupaten (korkab) program pemerintah pusat tersebut.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, pihaknya memang terus mengundang sejumlah Kades untuk datang ke kantornya.
Terutama desa penerima program BSPS 2024. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi terhadap realisasi program tersebut.
”Sampai sekarang diperkirakan sudah ada 16 orang yang kami undang dan datang ke kantor. Baik itu dari unsur Kades maupun dinas. Yang Kades itu perkiraan 13 orang,” ungkapnya.
Indra menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan klarifikasi.
Termasuk kepada koordinator kabupaten maupun kecamatan. Mereka akan dipanggil dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
”Akan kami undang untuk klarifikasi dulu, baru puldata dan pulbaket,” ucapnya.
Dalam perkara ini pihaknya akan tetap berpegang pada prosedur hukum. Pengaduan kasus ini masuk ke Kejati Jatim.
Sehingga, hasil puldata dan pulbaket yang dilakukan akan dilaporkan ke kejati.
”Kami hanya menindaklanjuti laporan dari Kejati Jatim. Karena lokusnya di Sumenep, maka kami yang mendalami agar persoalan hukumnya terang benderang,” ujar Indra.
Indra menambahkan, untuk saat ini kasus BSPS masih memasuki tahap klarifikasi.
Tahapan selanjutnya, pihaknya tetap akan menunggu instruksi dari Kejati Jatim.
”Fokus kami sekarang masih pada pengumpulan data dan bahan keterangan untuk memperjelas kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Perhutani Madura tidak menanggapi dugaan penggunaan bahan material kayu untuk program BSPS di wilayah Pulauan Kangean dan Sapeken yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean Timur Agus Susanto memilih irit bicara.
Sebab, dia tidak mengetahui secara detail berkenaan dengan kabar tersebut. Terutama tentang program BSPS itu.
Lebih-lebih dia tidak melihat langsung adanya pencurian kayu dari hutan lindung yang dimaksud. ”Karena itu dugaan, bisa saja itu bukan dari hutan lindung,” katanya.
Menurut Agus, bisa saja kayu untuk program BSPS tersebut didapatkan dari tempat lain. Bukan hasil menebang dari hutan lindung yang menjadi tanggung jawabnya.
Karena itu, dia tidak bisa berkomentar banyak. ”Atau dari pembelian kayu desa, seperti mangga dan pembelian lainnya,” ucapnya.
Agus kembali menegaskan belum bisa memastikan apakah kabar tersebut benar atau tidak.
Namun, pihaknya akan mengkroscek lebih dalam lagi berkenaan dengan kayu yang digunakan untuk pembangunan rumah BSPS tersebut.
”Intinya saya tidak berani memastikan jika bahan bantuan berupa papan itu hasil mencuri dari hutan lindung karena saya tidak melihat fisik papan tersebut. Jadi saya tidak berani memastikan itu dari mana, mohon maaf ini yang bisa saya sampaikan,” imbuh Agus.
Sebelumnya, Gardasatu Jawa Timur Badrul Aini mengatakan, papan-papan kayu yang dibagikan kepada penerima BSPS diduga berasal dari penebangan liar di hutan lindung Kangean.
Sebab, kayu dari hutan lindung Kangean dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, Perhutani Kangean sudah menyiapkan puluhan kubik kayu mahoni hasil tebangan legal. Kayu itu tak satu pun terbeli hingga program BSPS selesai.
”Kami menduga kuat bahwa kayu yang digunakan dalam program BSPS tersebut adalah hasil pencurian dari kawasan hutan lindung. Sebab, kayu legal yang disediakan tersebut tidak dimanfaatkan,” katanya. (iqb/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti