SAMPANG, RadarMadura.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang sudah memutus perkara oknum kepala sekolah (Kepsek) Makki, Kamis (24/4).
Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang belum menentukan sanksi.
Pasalnya, perkara mantan Kepala SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, itu belum inkrah.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengetahui putusan pengadilan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Makki.
Eks Kepsek yang terseret masalah hukum penelantaran istri dan anak tersebut divonis 20 bulan penjara.
Menurutnya, meski sudah divonis oleh majelis hakim, saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebab, terdakwa dengan jaksa penuntut umum (JPU) masih menempuh banding. ”Perkaranya saat ini masih dalam proses banding,” terangnya.
Menurutnya, perkara yang menyeret eks Kepsek Makki merupakan pidana umum (pidum). Karena itu, harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
”Tapi sekarang kami masih menunggu hasil inkrah untuk menentukan sanksi kepada terdakwa Makki,” ujarnya.
Secara regulasi, sanksi terhadap ASN yang terjerat hukum bergantung hasil akhir perkara saat sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Yakni, perkara ASN inkrah dengan vonis pidana penjara dua tahun atau lebih bisa diberhentikan secara permanen.
”Tapi jika kurang dari dua tahun vonis pidananya, yang bersangkutan masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN,” terang Arief.
Terdakwa saat ini masih mendapatkan gaji utuh sebagai ASN. Sebab, yang bersangkutan meski terlibat kasus hukum tidak dilakukan penahanan.
”Baru nanti ada pemotongan 100 persen saat sudah inkrah dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Makki tersandung masalah hukum penelantaran istri dan anak yang dilaporkan oleh Nur Hasanah.
Majelis hakim PN Sampang menyatakan Makki terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak Kamis (24/4).
Majelis hakim PN Sampang memvonis terdakwa Makki lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sampang.
Sebab, JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan vonis majelis hakim satu tahun delapan bulan.
Terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Sampang, sehingga menempuh upaya banding. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti