SAMPANG, RadarMadura.id – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah peribahasa yang pas buat CV Andien.
Selain harus membayar denda keterlambatan, rekanan yang menggarap pembangunan Puskesmas Mandangin itu harus mengembalikan dana Rp 44 juta.
Dana puluhan juta itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah mengaudit proyek senilai Rp 6,1 miliar tersebut.
Tim auditor BPK menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Karena itu, CV Andien sebagai pelaksana proyek, wajib mengembalikan dana tersebut.
Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Yankes SDK) Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah membenarkan jika proyek pembangunan Puskesmas Mandangin masuk temuan BPK.
Pelaksana proyek diharuskan mengembalikan dana Rp 44 juta.
”Iya, dari hasil audit BPK harus ada pengembalian. Ini sudah kami tindak lanjuti ke pelaksananya,” terangnya.
Nurul mengaku tidak hafal item pekerjaan apa saja yang masuk dalam catatan BPK.
Namun, item yang dianggap tidak sesuai atau kurang volumenya tidak sedikit.
Di antaranya, ukuran dan jumlah jendela kurang. Pemasangan paving juga tidak sesuai.
”Termasuk ukuran bangunan ini juga kurang panjang. Semua sudah disampaikan,” bebernya.
BPK melakukan audit pembangunan Puskesmas Mandangin, Senin (10/2).
Tiga orang auditor turun mengecek hasil pekerjaan CV Andien yang beralamat di Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, tersebut. Proses audit dilakukan selama satu hari.
”Dihitung semua sama BPK. Baik ukuran pintu, jendela, termasuk denda keterlambatan juga ditanyakan oleh BPK,” ungkap Nurul.
Nurul mengutarakan, CV Andien dikenakan sanksi keterlambatan saat menggarap pembangunan Puskesmas Mandangin.
Sebab, pekerjaan melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Jika mengacu pada kontrak, seharusnya pembangunan diselesaikan dalam waktu lima bulan, yakni sejak Agustus hingga Desember.
Masa pekerjaan harus diperpanjang karena pembangunan belum selesai. CV Andien dianggap menyelesaikan proyek tersebut Sabtu (11/1).
Meski begitu, anggaran pembangunan puskesmas belum dicairkan seratus persen.
”Nanti kami cairkan sisa anggaran yang belum cair. Tapi, nanti pelaksana juga harus bayar denda dan mengembalikan dana sesuai hasil audit BPK,” paparnya.
Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya memberikan klarifikasi kepada perwakilan CV Andien Yanto.
Namun, dia tidak berkenan untuk memberikan keterangan sedikit pun terkait denda dan audit BPK tersebut.
Wakil Ketua Pansus LKPj Bupati Sampang 2024 Moh. Anwar Sanusi mengaku belum mengetahui hasil audit BPK tersebut.
Sebab, pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Meski begitu, pihaknya akan membandingkan antara hasil audit dengan temuan saat sidak di Puskesmas Mandangin.
”Kemungkinan bulan ini LHP BPK diserahkan ke kami. Nanti akan dikomparasikan antara temuan BPK dengan sidak pansus,” katanya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang 2024 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan Puskesmas Mandangin pada Sabtu (26/4).
Sidak dilakukan karena pansus curiga pembangunan yang menghabiskan Rp 6,1 miliar tersebut bermasalah.
Informasi yang diterima, pembangunan belum selesai seratus persen. Pansus menemukan banyak ketidaksesuaian hasil pengerjaan dengan perencanaan.
Di antaranya, atap bocor saat hujan, cat dinding mengelupas, pipa septic tank tidak ditanam, dan pekerjaan yang lain.
Padahal, bangunan yang dikerjakan CV Andien tersebut belum ditempati. (bil/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti