Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

AMPK Datangi Kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Pertanyakan Perkembangan Sidang Kasus Dugaan KDRT

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 25 April 2025 | 12:55 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan warga Lenteng Timur, Sumenep. (JabarEkspres.com)
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan warga Lenteng Timur, Sumenep. (JabarEkspres.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Sumenep hari ini berencana melakukan audiensi ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Mereka ingin menanyakan perkembangan sidang yang membelit Arfan Rofiqi, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan Nihayatus Sa’adah alias Neneng.

Ketua AMPK Sumenep Hanafi mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sidang kasus dugaan KDRT tersebut.

Apalagi, saat ini tinggal menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.

”Informasinya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan,” katanya.

Hanafi menyatakan, sebelum majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa, AMPK Sumenep bakal melakukan audiensi ke PN Sumenep.

Surat permohonan audiensi ditegaskan sudah lama dikirim ke kantor PN Sumenep. ”Besok (Jumat, 25/4) kami akan audiensi ke PN Sumenep,” ucapnya.

Dijelaskan, audiensi tersebut dilakukan untuk mengingatkan PN Sumenep supaya bersikap profesional dalam menyidangkan kasus tersebut.

”AMPK juga minta terdakwa dihukum berat sesuai dengan perbuatannya,” pinta Hanafi.

Sementara itu, Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, institusinya selalu terbuka dengan siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi.

”Kalau mengenai materi audiensi, kami tidak tahu tentang apa. Kami akan menerima maksimal tujuh peserta dan menyiapkan ruang tamu kantor PN Sumenep,” ulasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan KDRT tersebut dilakukan Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

Akibat perbuatannya, Nihayatus Sa’adah mengembuskan napas terakhir. Perempuan 27 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, itu meninggal pada Sabtu (5/10/2024).

Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua Neneng lalu melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/147///2023/SPKT/Polres Sumenep Polda Jawa Timur. Berbekal laporan itu, polisi kemudian membekuk Arfan Rofiqi. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kdrt #pembacaan putusan #pn sumenep #sidang kasus #audiensi #AMPK