Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sidang Perkara Kasus Hilangkan Nyawa Mahasiswi UTM Bangkalan Ditunda, Jaksa Penuntut Umum Belum Siap

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 23 April 2025 | 13:35 WIB
PROSES HUKUM: Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dihadirkan dalam sidang pemeriksaan ahli, Selasa (15/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
PROSES HUKUM: Terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq dihadirkan dalam sidang pemeriksaan ahli, Selasa (15/4). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Een Jumiati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Selasa (22/4).

Agendanya, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Moh. Maulidi Al Izhaq.

Tetapi, sidang perkara nomor 52/Pid.B/2025/PN Bkl itu ditunda pekan depan.

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan itu belum siap terhadap materi tuntutannya.

Tim Klinik Konsultasi dan Bantuan Hukum (KKBH) UTM M. Hamdan tidak mempersoalkan penundaan sidang tuntutan tersebut.

Sebab, JPU perlu waktu untuk menyusun materi tuntutan secara maksimal.

”Tuntutan yang disusun oleh jaksa belum siap, maka sidang akan digelar pekan depan,” terangnya.

Pihaknya berharap JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat.

Yaitu, pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Semoga tuntutannya bisa maksimal dan sesuai dengan yang kami harapkan selama ini,” harapnya.

Kasipidum Kejari Bangkalan Hendrik Murbawa mengakui sidang pembacaan tuntutan harus ditunda karena berkasnya belum siap.

JPU tidak mau terburu-buru mempersiapkan materi tuntutan terhadap terdakwa.

Apalagi kasus pembunuhan Een Jumiati menjadi perhatian nasional.

”Kami persiapkan secara maksimal karena kasus ini jadi atensi nasional,” tutupnya.

Sementara penasihat hukum terdakwa Risang Bima Wijaya mengaku tidak keberatan dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU.

Penundaan sidang yang didasari materi tuntutan belum siap itu lumrah terjadi.

Namun yang pasti, pihaknya juga akan menyiapkan pleidoi terhadap tuntutan JPU.

”Pasti akan kami buat pleidoi setelah JPU membacakan tuntutan di sidang berikutnya,” ucapnya. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#mahasiswi #hukuman #utm #sidang #jpu #KKBH #ditunda #jaksa #kasus #kejari #belum siap #Pembacaan Tuntutan #berkas tuntutan