Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ibu Dua Anak di Kecamatan Larangan, Pamekasan, Laporkan Oknum LSM, Terkait Apa?

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 17 April 2025 | 14:44 WIB
CARI KEADILAN: H ditemani saudara kandungnya, AA, saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Polres Pamekasan, Selasa (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: H ditemani saudara kandungnya, AA, saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Polres Pamekasan, Selasa (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan berinisial M nampaknya akan berurusan dengan polisi.

Sebab, warga Kecamatan Larangan itu dilaporkan oleh H (inisial).

Ibu dua anak itu mengaku ditipu oleh M pada Desember 2024. Ceritanya, H minta bantuan terlapor untuk mencarikan sepeda motor gadai.

Menurut dia, M menyanggupi dan menyatakan ada satu unit sepeda motor yang akan digadai senilai Rp 3 juta.

”Saya menyanggupinya dan menyerahkan uang senilai Rp 2 juta dan satu kalung emas ke rumahnya (terlapor, Red). Lalu, perhiasan itu dijual seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan perhiasan sebesar Rp 1 juta lalu saya ambil, dan Rp 1 juta sisanya diserahkan kepada M,” ujarnya.

Namun, dalam perjalanannya, sepeda motor yang dijanjikan M tidak kunjung diserahkan.

Bahkan, sampai Rabu (16/4) H belum menerima sepeda motor tersebut. Karena itu, H melaporkan M ke Polres Pamekasan pada Selasa (15/4).

Sebelumnya, M juga terlilit kasus hukum. M dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Bersama istrinya, M diduga melakukan pengancaman usai mengantongi video tidak senonoh H.

Sementara itu, AA selaku kakak kandung H minta polisi mengusut tuntas dua kasus tersebut.

Selain diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, perilaku M juga dinilai mencederai marwah LSM.

”Kami minta laporan tersebut diproses sesuai ketentuan,” terang Azis.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan telah menerima laporan H.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/150/IV/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

”Polisi akan melakukan serangkaian penyelidikan agar kasus ini bisa segera terungkap,” tandasnya. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres pamekasan #oknum #ditipu #ite #lsm #dugaan tindak pidana #video