Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Curigai Keterlibatan Orang Dalam, Kasus Bola Tenis Berisi Sabu-Sabu di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Harus Diusut Tuntas

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 16 April 2025 | 12:36 WIB
BAJU ORANYE: Tersangka penyalah guna narkoba digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Pamekasan Selasa (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BAJU ORANYE: Tersangka penyalah guna narkoba digiring petugas menuju ruang tahanan Polres Pamekasan Selasa (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upaya penyelundupan narkoba dalam bola tenis ke Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan memunculkan persepsi miring.

Aktivis menduga ada keterlibatan orang dalam (ordal) terkait dengan bisnis haram tersebut.

Aktivis Pamekasan Bahrur Rosi meminta agar upaya penyelundupan narkoba oleh orang tak dikenal (OTK) itu bisa ditindaklanjuti.

Pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut juga harus diseret ke meja hukum.

”Jangan hanya pelaku yang ditindak. Tetapi, cari tahu juga pihak lain di belakangnya. Ini kan Lapas Narkotika, maka sudah sepantasnya tempat ini terbebas dari peredaran segala jenis narkoba,” tutur pria yang karib disapa Rosi Kancil itu.

Dia yakin polisi bisa bekerja profesional dalam menyelidiki upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan.

Rosi meminta agar Korps Bhayangkara tidak tebang pilih jika ditemukan bukti keterlibatan ordal.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Fathorrosi mengaku terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pamekasan.

Tujuannya, untuk mengusut jaringan di balik penyelundupan barang haram tersebut.

Dia juga mengakui tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

”Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba dalam lapas,” tegas mantan Kepala Lapas II-B Blangkejeren, Aceh, itu.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menegaskan, polisi masih terus menyelidiki kasus penyelundupan narkoba itu.

Dia berjanji menindaklanjuti temuan ”bola sabu” tersebut.

Sementara itu, peredaran narkoba makin mengkhawatirkan.

Banyak pihak yang tergiur dalam bisnis haram tersebut meski harus siap berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH). Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial K, 48.

Warga asal Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan, itu harus berurusan dengan polisi.

Dia tertangkap tangan setelah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.

Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (10/4) sekitar pukul 23.00.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tak berkutik setelah kedatangan polisi di rumahnya.

”Saat kami melakukan penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti (BB). Seperti dua poket plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat timbang masing-masing berkisar 0,51 gram dan 0,56 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto.

Polisi juga menemukan satu perangkat alat isap atau bong sabu berisi air yang terbuat dari botol plastik.

Fasilitas untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu itu juga dilengkapi dengan dua sedotan plastik.

”Kami juga menemukan satu botol alkohol yang digunakan sebagai kompor. Untuk BB tersebut sudah kami sita dan amankan,” tutur Agus saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba di Polres Pamekasan Selasa (15/4).

Setelah mengamankan tersangka penyalah guna narkoba itu, polisi melakukan pendalaman.

Baca Juga: Kecipratan Anggaran Miliaran, Disnaker Sumenep Alokasikan untuk Pelatihan Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan

Dari hasil penyidikan, K baru satu kali mengedarkan sabu-sabu. Keuntungan yang dia dapatkan dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp 50 ribu.

”Sementara, sisa sabu lainnya dikonsumsi secara pribadi. Saat dilakukan tes urine oleh petugas, pelaku berinisial K ini positif pengguna (menggunakan) narkoba,” kata perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Agus juga tengah mendalami pemasok barang haram tersebut kepada K.

Sebab, tidak menutup kemungkinan pihak lain yang berada di belakang K berperan sebagai bandar. Karena itu, jumlah tersangka kasus tersebut bisa bertambah.

”K disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. (afg/luq)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#orang dalam #penangkapan #penyelundupan narkoba #polres pamekasan #ordal #sabu-sabu #pidana penjara #bola tenis #barang haram #pemasok #lapas narkotika