SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus penistaan agama yang menyeret nama Rukis belum berakhir.
Sebab, pasca melakukan upaya banding, terdakwa Rukis menempuh jalur kasasi.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Mohammad Erfan Arifin mengatakan, Rukis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Sebab, Rukis merasa keberatan atas vonis majelis hakim PN Sampang.
”Majelis hakim PN Sampang memvonis terdakwa Rukis dengan pidana penjara 4,5 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.
Hasil banding yang diajukan oleh terdakwa turun dengan nomor 272/PID.SUS/2025/PT SBY. PT menerima permintaan banding terdakwa.
Selain itu, PT mengubah putusan PN Sampang dengan Nomor 195/Pid.Sus/2024/PN Spg, tanggal (9/1) yang dimohonkan banding tersebut.
”PT memutuskan terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan,” bebernya.
Putusan banding itu lebih ringan dari putusan PN Sampang.
Sebab, sebelumnya PN Sampang memvonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan penjara tiga bulan.
”Pidana penjaranya berkurang 6 bulan putusan PT hasil banding terdakwa Rukis,” katanya.
Meskipun demikian, Rukis belum puas. Dia menempuh kasasi pada Senin (10/3).
”Saat ini kami masih menunggu hasil putusan kasasi. Untuk JPU tidak mengajukan kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rukis, 30, diringkus polisi lantaran diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial (medsos) pada Kamis (22/8/2024).
Dia dilaporkan karena mengunggah konten video yang meresahkan dan tidak wajar berupa kalimat salawat dengan kata-kata yang tidak baik.
Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Ketapang mengamankan Rukis di rumahnya.
Setelah ditangkap, tersangka dilimpahkan ke Mapolres Sampang dan diproses hukum. (bai/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti