Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Pangorayan, Pamekasan, Enggan Berkomentar atas Kasus Pesta Petasan Menyebabkan Korban Jiwa

Fatmasari Margaretta • Kamis, 10 April 2025 | 15:10 WIB
DIRILIS: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (empat dari kanan) memimpin konferensi pers, Senin (7/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
DIRILIS: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto (empat dari kanan) memimpin konferensi pers, Senin (7/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pesta petasan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, berbuntut panjang.

Polisi mencurigai keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tahunan yang menyebabkan korban jiwa itu.

Salah satu pihak yang akan dimintai keterangan adalah Kepala Desa (Kades) Pangorayan Imam Hanafi.

Keterangan dari pemangku wilayah itu dibutuhkan penyidik untuk mengungkap tabir di balik kejadian nahas yang menimpa M. Roif Rabbani.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) berupaya untuk menggali keterangan lebih dalam dari Imam Hanafi.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

”Nanti saja, karena saya masih ada acara di pantura (Pamekasan, Red),” ujar Hanafi saat dikonfirmasi Selasa (8/4).

Dia meminta waktu untuk memberikan keterangan usai keperluannya selesai.

Namun, aparatur desa itu belum memberikan kepastian hingga Rabu (9/4).

Polisi juga berencana untuk meminta keterangan Kades Pangorayan Imam Hanafi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa institusinya juga telah membuat surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

”Desa Pangorayan ini kan menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Insyaallah untuk surat pemanggilan polisi sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan,” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, itu telah memakan korban.

M. Roif Rabbani harus meregang nyawa setelah diduga terkena hempasan salah satu bahan petasan yang meledak pada Senin (31/3) malam.

Pemuda 18 tahun itu sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan usai kejadian.

Roif dinyatakan meninggal beberapa jam meski mendapat penanganan medis di rumah sakit pelat merah itu.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah AS, 40; FH, 26; AM, 25; FAY, 24; SA, 39; ML, 30; AN, 27, dan AR, 36.

Namun, Korps Bhayangkara tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain. (afg/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#keterangan #petasan #penyidik #hukum #mercon #korban jiwa