PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pesta petasan yang mengakibatkan korban jiwa di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, berbuntut panjang.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu.
Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa ledakan besar yang terjadi pada Senin (31/3) malam tersebut.
Mulai dari panitia pelaksana (panpel), perakit petasan, hingga donatur kegiatan (selengkapnya lihat grafis).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, terdapat 16 rangkaian petasan yang diledakkan dalam pesta mercon itu.
Serpihan mercon yang terakhir diduga sangat kuat dan penyebab M. Roif Rabbani terluka hingga meninggal.
Polres Pamekasan tidak mengeluarkan izin terhadap rangkaian acara tahunan itu.
Tetapi, polisi hanya menerima surat pemberitahuan bahwa akan dilaksanakan agenda pesta kembang api di tempat kejadian perkara (TKP).
”Kami perintahkan anggota hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kami tidak pernah mengizinkan acara tersebut (pesta petasan, Red),” tegas mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu.
Berdasar hasil visum, M. Roif Rabbani yang menjadi korban dalam pesta petasan itu meninggal karena tulang tengkorak korban pecah.
Sehingga, terjadi perdarahan di area kepala. Akibatnya, pemuda 18 tahun itu meregang nyawa meski sempat dirawat secara intensif.
Dari hasil pemeriksaan polisi, ML yang berperan sebagai pembuat petasan mengaku menyediakan mercon sesuai permintaan.
Sedangkan bahan baku untuk membuat bahan peledak didapat dari pembelian secara online.
ML bersama tujuh tersangka lainnya dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ada beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi dari kasus itu.
Mulai dari petasan yang sudah meledak, tempat petasan, semen cor, selongsong mercon, hingga puluhan kaleng.
Polisi juga menemukan botol bekas campuran bahan bakar.
Menurut Hendra, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus pesta petasan tersebut.
Dia berjanji akan menuntaskan perkara itu serta ingin menghilangkan tradisi pesta petasan di wilayah hukum Polres Pamekasan.
”Kegiatan ini kurang pas, dan ini sangat membahayakan sekali,” tegasnya. (afg/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti