Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Bangkalan Butuh Kerja Ekstra, Ungkap Dua Pelaku Lain Kasus Penganiayaan di Kecamatan Konang

Hera Marylia Damayanti • Senin, 7 April 2025 | 12:20 WIB
PELAKU UTAMA: Tersangka AM diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/4). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PELAKU UTAMA: Tersangka AM diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/4). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Bangkalan harus bekerja ekstra dalam menangani kasus pembacokan yang terjadi Desa Durin Barat, Kecamatan Konang.

Sebab, pelaku penganiayaan yang menewaskan korban RS (inisial) diduga lebih dari satu orang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengakui kasus pembacokan itu tidak dilakukan seorang diri oleh tersangka AM (inisial) yang saat ini sudah ditahan.

Sebab, saat peristiwa beradarah itu terjadi, korban tengah bersama istrinya di tempat kejadian perkara (TKP).

”Berdasarkan keterangan dari istri korban, ada tiga orang pelaku yang melakukan pembacokan,” ujarnya Minggu (6/4).

Penyidik tengah mendalami dua orang pelaku lain yang diduga ikut serta menganiaya RS.

Sementara AM, yang menjadi otak pembunuhan terhadap RS sudah diamankan pasca kejadian.

”Dua orang yang diduga ikut serta masih kami selidiki dan belum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

Hafid mengungkapkan, pelaku dan korban merupakan teman di tempat perantauan di Jakarta.

Pembacokan terhadap korban dipicu motif asmara. Pelaku cemburu lantaran RS diduga memiliki hubungan spesial dengan istri pelaku.

”Pelaku menduga korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya,” katanya.

Sekadar informasi, pembacokan mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Senin (31/3).

Saat itu, korban yang tengah membonceng istrinya, tiba-tiba dihadang dan diberhentikan oleh pelaku.

Tanpa basa-basi, pelaku dan dua orang lainnya langsung membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Atas perbuatannya itu, AM terancam hukuman 15 tahun penjara. AM disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (za/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#motif asmara #menganiaya #korban #Penganiayaan #pelaku #polres bangkalan #meninggal dunia