KOTA, RadarMadura.id – Kejari Sampang mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan warga Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, bernama Saeri ke penyidik Satreskrim Polres Sampang. Sebab, berkas perkara yang membelit Samu’a tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
Jaksa di Seksi Pidum Kejari Sampang Suharto mengatakan, berkas perkara pembunuhan Saeri dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang karena ada yang belum lengkap.
”Masih belum memenuhi unsur, karena itu kami nyatakan P19. Berkasnya dikembalikan kemarin (27/3),” katanya.
Menurutnya, institusinya sudah melampirkan petunjuk dalam berkas tersebut. Harapannya, penyidik Satreskrim Polres Sampang segera melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai petuntuk jaksa. ”Semua petunjuk sudah kami sertakan,” ungkapnya.
Kasihumas Polres Sampang Ipda Andi Amin mengatakan, institusinya telah menerima pengembalian berkas perkara yang membelit janda bernama Samu’a.
Selanjutnya, institusinya akan menindaklanjuti sesuai petunjuk jaksa. ”Penyidik akan melengkapi kekurangan administrasi di berkas perkara tersebut,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Saeri ditemukan tewas pada Selasa (11/2). Korban ditemukan meninggal tidak wajar. Sebab, terdapat memar dan luka di badan.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya meringkus Samu’a pada, Rabu (12/2). (bai/yan)
Editor : Achmad Andrian F