Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Pamekasan Bakal Panggil Terlapor terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Kepala Pasar Kolpajung

Berta SL Danafia • Jumat, 28 Maret 2025 | 11:45 WIB
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)
Kejari Sumenep sedang memeriksa kelengkapan berkas penganiayaan yang membelit Kades Angkatan Hudri sebelum menerbitkan berkas P21. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan Kaderi terus bergulir.

Polres Pamekasan berencana meminta keterangan saksi setelah memeriksa pelapor pada Senin (24/3).

Taufik selaku pengacara Kaderi mengatakan, dirinya telah menyiapkan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung Pamekasan Slamet Efendi.

Yaitu, seseorang yang berupaya melerai cekcok antara Slamet kontra kliennya tersebut.

Sebelumnya, kliennya telah dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut. Mulai dari menceritakan kronologi hingga memaparkan sederet saksi serta alat bukti kasus tersebut.

”Saya bilang ada closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Kalau berani, buka itu. Rekan saya yang berusaha melerai juga siap memberikan keterangan,” ucap Kaderi.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa Kaderi telah dimintai keterangan.

Sebab, polisi ingin mendapatkan keterangan secara utuh terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pedagang mi ayam di Pasar Kolpajung tersebut.

”Kasus tersebut masih diselidiki. Kami berencana memanggil saksi dan terlapor dalam waktu dekat,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Sekadar mengingatkan, kasus itu terjadi setelah Kaderi melaporkan kebakaran kios Pasar Kolpajung kepada pihak PT Adhi Persada Gedung (APG) pada Sabtu (15/3).

Namun, langkah tersebut dipermasalahkan oleh Slamet Efendi hingga terjadi penganiayaan. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#pasar #Penganiayaan #pamekasan #Dugaan #kasus #Polres